CEKCOK sesama pengacara bagaikan cerita bersambung. Sekali ini sekjen DPP Peradin Maruli Simorangkir diadukan Pengacara Rusdi Nurima ke dewan kehormatan organisasi itu. Karena Rusdi berstatus anggota Dewan Kehormatan (DK) Peradin Cabang Jakarta, Rabu lalu untuk sementara ia mengundurkan diri dari lembaga itu. "Agar DK bisa menyelesaikan sengketa itu dengan obyektif," kata Rusdi Nurima. Silang sengketa kedua pengacara itu timbul sejak Agustus lalu. Maruli, selaku pengurus Peradin, menerima surat pengaduan dari lawan beperkara Rusdi, Trisno Harianto, yang menjadi direktur di South East Asia Bank (SEAB). Trisno, dalam surat itu, menuduh Rusdi telah mencemarkan nama baiknya karena memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dia telah menipu nasabahnya. Surat pengaduan yang dialamatkan ke DK-Pusat DPP Peradin itu kemudian diteruskan Maruli ke lembaga yang berhak. Tapi yang kemudian membuat Rusdi menadi berang adalah surat pengantar Maruli ke ketua DK-Pusat, Lukman Wiriadinata, yang mengiringi pengaduan Trisno. Pada surat pengantar, dengan cap DPP Peradin, tapi tanpa tanda tangan ketua umum itu, Maruli melampirkan tembusan-tembusan ke berbagai instansi, termasuk ke Trisno Harianto. Tembusan itu antara lain ditujukan Maruli ke ketua Mahkamah Agung, menteri kehakiman, jaksa agung, kapolri, kapolda Metro Jaya, dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Peradin. "Yang aneh, saya selaku pihak yang diadukan tidak dlberi tembusan," ujar Rusdi. Tembusan ke berbagai instansi itu kemudian dinilai Rusdi sebagai kesengajaan Maruli untuk mencemarkan namanya. Sebab, menurut Rusdi, selama ini keputusan-keputusan DK Peradin pun tidak beri tembusan ke instansi-instansi di luar Peradin. "Kalau tidak bermaksud jelek, kenapa Maruli begitu berambisi mengurus pengaduan itu sampai ke luar Peradin," ujar Rusdi, yang sebelumnya mengaku tidak pernah punya konfllk dengan Maruli. Maka, 11 September lalu, Rusdi secara resmi mengadukan Maruli ke DK-Pusat DPP Peradin. Hanya saja, karena yang diadukan adalah Maruli selaku pribadi, DK-Pusat Peradin terpaksa meneruskan pengaduan itu ke DK Peradin Cabang Jakarta. Karena itu pula, Rusdi selaku anggota DK Peradin Cabang Jakarta terpaksa mengundurkan diri sementara dari jabatannya. Maruli Simorangkir, pihak yang diadukan Rusdi, membantah mempunyai itikad jelek untuk mencemarkan nama baik rekan seprofesinya. Ia mengakui mengirimkan tembusan surat pengantarnya ke berbagai instansi di luar Peradin. "Tapi tembusan itu saya buat karena Trisno juga membuat tembusan ketika mengirimkan pengaduannya ke Peradin. Saya tidak ingln Peradin dianggap pemerintah tidak tanggap terhadap persoalan di dalam organisasi ini," ujar Maruli. Maruli, pengacara yang sering tampil di layar televisi itu, malah menganggap sengketanya dengan Rusdi sebagai soal kecil. "Kenapa Rusdi harus tersinggung?" tanyanya. Sebaliknya, Rusdi menilai bahwa persoalan itu besar. "Kenapa dia harus mengirimkan tembusan ke instansi luar hanya karena mengikuti Trisno? Mengapa dia harus ikut latah?" tanya Rusdi. Besar atau kecilnya soal itu akan terpulang kembali ke Dewan Kehormatan Peradin, yang akan menyidangkan sengketa itu pekan depan. Ketua Dewan Kehormatan Peradin Cabang Jakarta, Suroto, belum bisa meramalkan pihak mana yang benar dalam sengketa itu. "Yang penting, Rusdi sudah bersedia mundur dari Dewan Kehormatan. Sikapnya itu kesatria, dan akan membantu penyelesaian masalah itu," ujar Suroto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini