Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria berusia 27 tahun ini juga meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain Raffi, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan pemasok sabu kepada Raffi. Keduanya berinisial RW dan AK.
"Tersangka RW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, sedangkan tersangka AK ditangkap di Pamulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu 19 Mei 2021.
Raffi dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap, Polisi: Sabu, di Kamar Hotel Jaktim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini