Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengaku Menyesal, Anak Rita Sugiarto Minta Maaf

Putra artis Rita Sugiarto, Raffi Zimah, menyatakan penyesalannya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

19 Mei 2021 | 16.56 WIB

Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto saat dihadirkan rilis tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021. Raffi ditangkap polisi dengan barang bukti sisa pakai sabu seberat 0,9 gram beserta alat hisap. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto saat dihadirkan rilis tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021. Raffi ditangkap polisi dengan barang bukti sisa pakai sabu seberat 0,9 gram beserta alat hisap. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Zimah, anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto menyatakan menyesal usai diciduk polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu. Raffi ditangkap polisi di sebuah hotel di Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021.
 
"Saya menyesal sama perbuatan saya sendiri," kata Raffi Zimah di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Mei 2021.

Pria berusia 27 tahun ini juga meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
 
Raffi Zimah ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah didalami, polisi kemudian menangkap putra artis Rita Sugiarto itu.

Selain Raffi, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan pemasok sabu kepada Raffi. Keduanya berinisial RW dan AK.

"Tersangka RW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, sedangkan tersangka AK ditangkap di Pamulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu 19 Mei 2021. 
 
Dari hasil penggeledahan ketiga tersangka, polisi menyita klip satu sabu seberat 0,9 gram, satu klip sabu seberat 2 gram, satu klip sabu seberat 0,2 gram, bong, korek api dan telepon genggam.

Raffi dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Sementara RW dan AK dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami kasus ini guna menangkap pengedar yang lebih besar. 

Baca juga: Anak Pedangdut Rita Sugiarto Ditangkap, Polisi: Sabu, di Kamar Hotel Jaktim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus