Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Zimah, anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto terancam hukuman 4 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hasil tes urine membuktikan pria 27 tahun itu positif mengonsumsi sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan, Raffi Zimah dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus narkoba Raffi Zimah ini guna menangkap pengedar yang lebih besar.
Baca juga: Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini