Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Aroma Politis di Pasal Berlapis

Persidangan pentolan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Syihab, berlangsung penuh cekcok. Penasihat hukum menuding dakwaan Rizieq berisi pasal-pasal selundupan.

27 Maret 2021 | 00.00 WIB

Video yang menampilkan suasana sidang secara langsung kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Syihab di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021)./ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Video yang menampilkan suasana sidang secara langsung kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Syihab di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021)./ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Muhammad Rizieq Syihab menghadapi tiga dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

  • Pengacara mempertanyakan lokasi persidangan dan pasal dakwaan.

  • Pengacara juga menuduh ruang sidang dipenuhi aparat berpakaian sipil.

PULUHAN orang menduduki kursi pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret lalu. Di bangku paling depan, salah seorang anak dan menantu Muhammad Rizieq Syihab tampak takzim menyimak persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut.

Rizieq, pentolan Front Pembela Islam, menjalani sidang tatap muka perdana pada hari itu. Sebanyak 12 pengacara, ditambah Rizieq, bergantian membacakan dua nota keberatan untuk dua perkara yang dihadapi Rizieq: dugaan menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sidang berjalan tertutup. Belasan polisi sudah berjaga di depan gerbang kompleks pengadilan sejak pagi. Puluhan polisi lain berjejer membentuk pagar manusia di depan gerbang. Rombongan pendukung Rizieq yang datang bergelombang hingga sore hanya bisa berkerumun di depan pengadilan. Hanya petugas dan orang yang mengantongi surat kuasa yang boleh memasuki gedung pengadilan pada hari itu.

Di pengadilan yang sama, Rizieq juga diadili dalam perkara kabar bohong soal uji usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Persidangan berlangsung terpisah dan dipimpin majelis hakim yang berbeda.

Dijerat tiga perkara, Rizieq menggunakan 53 pengacara sebagai pembela. Namun hanya 12 penasihat hukum yang diizinkan masuk ke ruang sidang pada hari itu. “Proses persidangan berlangsung ketat,” ucap salah seorang pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.

Ketua majelis hakim perkara kerumunan Petamburan, Suparman Nyompa, akhirnya menyetujui permintaan tim pengacara Rizieq agar sidang digelar secara offline dengan jaminan keamanan. Sejak dimulai pada 16 Maret lalu, hakim memutuskan sidang berlangsung secara daring.

Awalnya, Rizieq, 55 tahun, mengikuti sidang dari ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Bila pemohon melanggar surat jaminan, permohonan ini dipertimbangkan kembali,” tutur Suparman.

Sebelum diputuskan menjadi persidangan tatap muka, persidangan berjalan penuh “drama”. Rizieq menolak duduk di kursi terdakwa. Ia tak menjawab tiap pertanyaan yang diajukan. Namun petugas tetap berupaya mendudukkan Rizieq ke kursi pesakitan. “Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ucapnya pada Jumat, 19 Maret lalu.

Tiga perkara hukum membelit Rizieq sejak kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020. Dua hari kemudian, ia bersama panitia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad di markas FPI di Petamburan. Acara dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah.

Keramaian juga terjadi saat Rizieq berkunjung ke Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tiga hari kemudian. Sore hari itu juga pendukungnya kembali berkumpul dalam acara Maulid di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, yang dihadiri Rizieq. Kerumunan kembali terjadi saat Rizieq menggelar kenduri pernikahan putrinya di Petamburan esok malamnya.

Polisi mengusut dua perkara terhadap tiga peristiwa kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Selain Rizieq, penyidik menjerat pengurus FPI lain. Bekas Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis; mantan Bendahara FPI, Haris Ubaidillah; Panglima FPI Maman Suryadi; serta Ali Alwi Alatas dan Idrus Al-Habsyi juga menjadi terdakwa dalam perkara acara Maulid di Petamburan dan pernikahan putri Rizieq. Mereka panitia inti acara Maulid dan pernikahan.

Rizieq juga dijerat karena dituding menyampaikan kabar bohong hasil uji usap pada saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Menantunya, Muhammad Hanif Alatas, juga ditangkap. Kasus ini menyeret Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat. “Pengacara Pak Andi sebagian juga bagian dari tim pengacara HRS,” ujar Sugito.

Para terdakwa tersebut menjalani sidang secara tatap muka, tapi terpisah dari sidang Rizieq. Sejak awal sidang, tim pengacara ngotot agar majelis hakim mengizinkan hakim menggelar sidang offline. Adapun tim jaksa penuntut umum berkeras agar sidang dilakukan secara online. Mereka menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagai landasan hukum.

Ketegangan  antara tim jaksa dan pengacara memuncak pada Selasa, 23 Maret lalu. Salah seorang pengacara Rizieq, Munarman, menghardik jaksa. Ia meminta salah seorang jaksa agar berhenti bicara karena berkali-kali menyela saat Munarman menyampaikan pendapat kepada hakim. “Saudara diam! Tertiblah. Dari tadi kami sudah tertib. Jangan dibikin tidak tertib,” ucap Munarman.

Tim pengacara turut mempersoalkan lokasi persidangan. Dalam eksepsi kasus kerumunan Petamburan yang berjudul “Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan”, Rizieq dan tim pengacara mengatakan seharusnya sidang digelar sesuai dengan lokasi peristiwa. “Kami menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang. Peristiwa terjadi di Megamendung dan Jakarta Pusat,” ujar Sugito.

Lewat surat yang dikeluarkan pada 23 Februari lalu, Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyidangkan perkara Rizieq cs. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan lembaganya memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena berbagai pertimbangan, salah satunya keamanan.

Menurut Andi, jika keadaan satu daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri menyidangkan suatu perkara, Ketua Mahkamah Agung menunjuk lokasi lain atas usul pengadilan atau kejaksaan. “Ketua MA menerima surat permohonan dari kejaksaan terkait dengan hal tersebut,” kata Andi. Soal sidang yang berlangsung secara tatap muka, Andi mengatakan, MA tak mempermasalahkan hal itu.

Sugito juga menyoroti pasal berlapis yang menjerat Rizieq. Pendiri FPI ini menghadapi setidaknya 13 pasal dalam tiga perkara. Ancaman hukumannya bervariasi, ada yang maksimal 10 tahun penjara. Padahal, menurut Sugito, perkara kerumunan di Petamburan dianggap selesai karena panitia sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dakwaan ini disebut berpotensi menjadi ne bis in idem atau penerapan hukuman ganda.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus