Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Satu akun media sosial di Jawa Timur mendapat teguran dari polisi virtual karena mengkritik pemerintah.
Sejak 2016, polisi jorjoran berbelanja perangkat lunak dan keras untuk patroli siber.
Polisi virtual berpatroli selama 24 jam.
SEKITAR dua jam sebelum hari berganti, satu pesan masuk ke kotak surat akun Instagram @surabayamelawan pada Jumat, 26 Februari lalu. Pengirimnya adalah akun @siberpoldajatim, yang memiliki 2.208 pengikut. Mengaku dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pengirim pesan meminta pengelola akun @surabayamelawan menghapus unggahan di media sosial karena ditengarai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tapi tak ada petunjuk sama sekali konten mana yang dianggap melanggar hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo