Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggeser sang juara

Pn kaltim menghukum panitia pemilihan bintang radio dan tv kabupaten berau membayar ganti rugi rp 20.950.00 kepada dian novita. panitia dianggap bersalah. mengganti juara terpilih dengan orang lain.

19 September 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMANYA tindakan nekat bila panitia penyelenggara pemilihan bintang radio berani mengganti juara terpilih. Dewan juri bukan orang sembarangan dan juga tidak sembarangan menentukan pemenang. Namun, inilah yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keruan saja sang juara pun mengugat. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dua pekan lalu, menghukum Panitia Pemilihan Bintang Radio dan TV (BRTV) Kabupaten Berau. Asrun Yunan dan Manap Yunan, anggota panitia yang dianggap melakukan penggantian, diharuskan membayar ganti rugi Rp 20.950.000 kepada Dian Novita, juara Bintang Radio Kabupaten Berau. Ceritanya pada September 1991, hati Dian berbunga-bunga tatkala mendapat kabar menjadi juara pemilihan BRTV tingkat remaja di Berau. Kemenangan ini membuat Dian, siswi SMA yang kini berusia 16 tahun itu, berhak mengikuti pemilihan BRTV tingkat provinsi untuk jenis lagu keroncong. Berita kemenangan ini diterima dengan kegembiraan istimewa di lingkungan keluarga. Ternyata bukan Dian yang dikirim ke lomba tingkat provinsi, tapi saingannya, Mutmainah, juara kedua. Keruan saja Dian dan keluarganya berang. Apalagi dalam soal prestasi tarik suara di tingkat kabupaten, Dian merasa lebih unggul ketimbang Mutmainah. Mutmainah juara lomba nyanyi HUT KNPI 1990. Namun, Dianjuara HUT KNPI tahun 1991. Di samping itu Dian memegang pula enam gelar kejuaraan lain. Sudah sejak berumur 10 tahun Dian bergabung dengan grup band di kotanya dan mengikuti berbagai festival. Dian akhirnya mengetahui namanya dicoret panitia kabupaten, Asrun Yunan, yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Kabupaten Berau. Pertimbangan Asrun Yunan, usia Dian belum 16 tahun penuh. Sementara itu, Mutmainah, selain sudah 16 tahun, menurut Asrun, berpenampilan lebih bagus ketimbang Dian. Dian dan orangtuanya tentu saja protes. Upaya musyawarah gagal, dan keluarga Dian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Berau. Mereka menuding Asrun Yunan dan Manap Yunan bersekongkol mempromosikan Mutmainah, yang kerabat dekat keluarga Yunan. Berdasarkan itu, keluarga Dian menuntut ganti rugi Rp 20.950.000. Dengan rincian kerugian materi Rp 950 ribu (biaya busana Rp 450 ribu dan transpor ke ibu kota provinsi Rp 500 ribu), plus kerugian moril Rp 20 juta. Di Pengadilan, Asrun mengemukakan bahwa keputusan mengganti Dian dengan Mutmainah sesuai dengan prosedur dan menjadi wewenangnya. "Saya bertindak bukan sebagai pribadi, tapi atas nama Pemerintah Daerah," ujar Asrun. Sedangkan Manap mengemukakan soal kesiapan. Latihan Dian, katanya, tak sebaik Mutmainah. Majelis hakim yang diketuai Didik Andy Prastowo di tingkat Pengadilan Negeri membenarkan tindakan Yunan bersaudara. Namun, Kamis dua pekan lalu, keputusan itu diralat pengadilan banding. "Tindakan Asrun mencoret nama Dian diluar wewenangnya," kata Hakim Tinggi Soewarso. Itu sebabnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan Dian. Tentu saja Dian sekeluarga bersuka cita "Buat kami bukan soal rupiahnya. Vonis itu telah mengobati rasa sakit hati kami," kata ibu Dian, Nyonya Fatmawati. Ia mengungkapkan bahwa Dian sangat terpukul akibat penggeseran itu. Asrun dan Manap ganti bingung. Mereka masih saja merasa punya hak menganulir keputusan juri. "Kalau keputusan itu memang begitu, kami pasti kasasi," kata kedua pejabat itu berang. Kepada Rizal Effendi dari TEMPO keduanya mengaku sampai pekan lalu belum menerima vonis kontroversial itu. HPS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus