Lippobank dituntut ganti rugi Rp 1 milyar lebih oleh seorang pemegang kartu kreditnya. Preseden baru di dunia perbankan. JANJI-janji kehebatan kartu kredit, yang kerap diobral kalangan bank swasta, kali ini menjadi urusan pengadilan. Sabtu pekan lalu, seorang pemilik golf card Lippobank, Herry Merdikanto, mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur PT Bumi Merdeka Perkasa itu menuding bank swasta papan atas itu ingkar janji karena tak kunjung memberikan hadiah sebuah sedan luks, sebagaimana dijanjikan kepada pemegang golf card yang berhasil melakukan pukulan hole in one (sekali pukul, bola masuk lubang). Herry, 36 tahun, mengaku upayanya itu bukan semata-mata "demi haknya". Tapi juga untuk kepentingan para pemegang golf card. "Kalau tuntutan ini berhasil, peminat golf card kan bisa bertambah banyak," ucap ayah seorang anak itu. Tindakannya itu, katanya, juga didukung rekan-rekannya sesama pemegang golf card. Janji Lippobank itu memang dituangkan dalam brosur golf card, jenis kartu kredit produk asli Lippo, yang diterbitkan Mei 1990. Yang bisa memiliki kartu cuma eksekutif penggemar golf dan berpenghasilan minimal Rp 60 juta per tahun. Nah, seperti kebanyakan kartu kredit lainnya, golf card Lippobank juga diberi embel-embel hadiah. Antara lain, si pemilik bisa mendapatkan sebuah sedan luks (setingkat Toyota Crown atau Mazda 323). Itu jika ia bisa melakukan hole in one dalam sebuah turnamen golf. Prestasi hole in one itu diduga sangat sulit tercapai. Bahkan untuk seorang master sekalipun, itu kecuali ia mujur. Tak mengherankan jika hingga kini, dari sekitar seribu pemilik kartu, belum ada yang bisa meraih hadiah sedan luks tersebut. Pada pukul 14.00, 3 Mei lalu, ternyata rekor itu dipecahkan Herry. Hal itu dicapainya pada hole 16, dalam turnamen (kompetisi bulanan) ABC Golfer's Group di Padang Golf Pangkalan Jati. Waktu itu, dengan peserta turnamen sekitar 100 orang, menurut Herry, ada tujuh orang saksi mata (termasuk penyanyi Broery Pesulima dan pengurus ABC Golfer's Group, Sjarif Hidayat) yang menyaksikan peristiwa itu. Berdasarkan itulah, Herry mengklaim hadiah sedan yang dijanjikan itu ke Lippo. Tapi apa lacur? Lippo menolak permintaan itu dengan dalih, turnamen ABC itu tak dikonfirmasikan terlebih dahulu. Pihak Lippo juga menunjukkan brosur golf card, yang berisi ketentuan itu, sambil menyatakan bahwa brosur yang ada di tangan Herry salah cetak. Herry tentu saja kecewa. Sebab, sampai turnamen ABC itu diikutinya, ia tak pernah menerima brosur yang ditunjukkan Lippo itu. Dengan kata lain, dalam brosur golf card yang dipegang Herry itu- juga yang dipegang rekan-rekannya sesama pemilik golf card- tak ada ketentuan macam-macam, sebagaimana isi brosur baru itu. Toh dua kali surat Herry, bahkan sudah berbentuk somasi, yang dilayangkan ke bank swasta itu tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, di kediamannya di Taman Alfa Indah, Jakarta Selatan, "Saya sampai tidak bisa tidur semalaman. Namanya dapat mobil," ujar Herry kepada TEMPO. Akhirnya, melalui pengacara O.C. Kaligis, Herry membawa persoalan itu ke pengadilan. Menurut Herry, upayanya itu didukung rekan-rekannya sesama pemegang golf card, yang menganggap Lippo "telah menipu". Apalagi, ia mendengar berita tentang seorang pemegang golf card di Palembang, yang juga berhasil melakukan hole in one. Pernah menerima hadiah sedan dari Lippo. Dalam gugatannya, selain menuntut sedan tadi, Herry juga menuntut ganti rugi Rp 1.020 juta dari Lippobank, bukan main. Sebesar Rp 1 milyar dicantumkannya sebagai kerugian immateriil karena segenap sejawatnya telanjur menganggap ia memperoleh sedan luks tersebut. Sisanya (Rp 20 juta) merupakan honor pengacaranya. Sampai pekan ini, Lippo belum menerima gugatan itu. Direktur Pelaksana Lippobank Laksamana Sukardi menandaskan bahwa Herry memang tak berhak menerima hadiah tersebut. Sebabnya, kata bankir muda itu, itu tadi turnamennya tak dikonfirmasikan sebelumnya ke Lippo. Konfirmasi ini, sambungnya, penting untuk persiapan mencari perusahaan sponsor. Lagi pula, sambung Laksamana, tak sembarangan prestasi hole in one ataupun turnamen bisa dikaitkan dengan hadiah tersebut. Selain peserta turnamennya harus banyak, hole-nya juga ditentukan pihak Lippo. "Kalau cuma tiga pemilik golf card ikut turnamen, lantas bisa memukul bola langsung masuk ke lubang, ya, tidak lantas dapat mobil," kata Laksamana. Memang, Laksamana mengakui bahwa Lippo hanya menjelaskan aturan main itu kepada perkumpulan golf dan pengurus lapangan golf. Sedangkan dalam brosur golf card, yang diterima pemilik golf card, kata Laksamana, persyaratan itu tak sempat dicantumkan. "Agak sulit menjabarkan term and condition begitu dalam suatu brosur," ujar Laksamana. Belakangan, Lippo merevisi brosurnya, dengan mencantumkan persyaratan itu. Laksamana sendiri berharap, kasus itu bisa diselesaikan secara damai. Kasus semacam itu, sambungnya, juga pernah dua kali terjadi sebelumnya. Setelah dijelaskan, kedua calon penerima sedan itu akhirnya bisa "mengerti"- tak menuntut lagi. "Sebenarnya, ini hanya salah pengertian saja. Kami bukan tak konsekuen dengan janji," kata Laksamana. Happy S., Reza Rohadian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini