Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat Lubang

Pengadilan medan memvonis wali kota medan & dinas pekerjaan umum untuk membayar ganti rugi kepada galung hutabarat yang terpelanting dari motornya gara-gara lubang riol yang tidak tertutup. (hk)

16 Agustus 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA wali kota, hati-hatilah terhadap lubang. Rakyat bisa terperosok, dan Anda terpaksa merogoh kantung. Sudah terjadi di Medan. Agus Salim Rangkuti wali kota itu, dinyatakan bersalah membiarkan lubang menganga di tengah jalan, dan mengakibatkan Galung Hutabarat, rakyatnya, terpelanting jatuh. Untuk itu sang wali kota diharuskan membayar ganti rugi. Putusan Hakim Simanjuntak dari Pengadilan Negeri Medan, Senin pekan ini memang termasuk langka. Dalam pertimbangannya, majelis merasa yakin bahwa wali kota itu lalai, sehingga mengakibatkan Galung dan cucunya terperosok dan luka. Wali kota Medan, sebagai tergugat I, dinyatakan bersalah tidak melakukan kontrol, sementara Dinas Pekerjaan Umum di Medan, tergugat II, bersalah tidak melakukan kewajibannya. Untuk itulah majelis mengabulkan sebagian tuntutan: mengharuskan keduanya membayar ganti rugi sebesar Rp 70 ribu. Atas putusan itu, kuasa hukum sang wali kota, Syarief Siregar, menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Ramli, sebut saja begitu nama seseorang dari Seksi Perawatan Jalan, Dinas PU Medan, malah senang dan bersyukur. "Semoga biaya perawatan jalan naik," katanya. Maklum, dana perawatan jalan itu cuma Rp 270 juta. Padahal, "Idealnya itu Rp 1,2 milyar." Rasa puas juga menggelayti benak Galung. "Yah, sebagai peringatan bagi wali kota yang lalai," katanya, sembari tertawa lebar. Betapa tidak, Galung Hutabarat, 68, bersama cucunya, Maksi Malonda, 5, Oktober tahun lalu mengendarai motor Honda hendak membeli sate. Ketika itu, hujan baru saja usai, enak saja ia melewati persimpangan Jalan Sei Merah dan Jalan Pasar Peringgan. Rupanya, ada air menutupi lubang sebesar 60 cm x 60 cm dengan kedalaman satu setengah meter. Keruan saja, fatal akibatnya. Ia terpelanting dan "mencium" aspal. Tepian lubang itu merobek pelipis mata kirinya hina hidung sebelah kanan sepanjang 7 cm. Yah, meskipun cucunya selamat, selama dua bulan kakek tua ini terpaksa dirawat di rumah. Ada lima jahitan di wajahnya. Dan akibatnya, walaupun sembuh, penglihatannya berkurang. Pikir punya pikir, Galung, yang biasa menguruskan sertifikat tanah ini, teringat kata-kata seorang kerabat: "Jika seseorang terperosok masuk lubang di tengah jalan, Pemda bisa digugat." Maka, bergegaslah ia coba mencari bantuan hukum. Melalui Alifuddin Nur dari LBH Medan, Galung menggugat Wali Kota, Dinas Pekerjaan Umum, dan Polisi Satlantas di Medan. Ia menuntut ganti rugi Rp 70 ribu untuk biaya perawatan dan kerusakan sepeda motor dan Rp 7,5 juta untuk penglihatannya yang berkurang. Dalam gugatannya dinyatakan bahwa ketiga instansi itu bersalah dan harus bertanggungjawab. Tapi Syarief Siregar di persidangan, justru menuduh Galung lengah mengendarai motor. "Jadi, bukan salah Pemda." Untuk itu, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Majelis bersikeras bahwa Wali Kota, yang pernah menerima Parasamya Purna Karya Nugraha 1984, dan Dinas Pekerjaan Umum yang bersalah, lalai, dan tidak memenuhi kewajibannya. Tidak adanya penutup lubang riol pembuangan air itu jelas menunjukkan kesalahan kedua instansi itu. "Sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah harus melihat kepentingan umum," kata Hakim Simanjuntak. Akan halnya polisi? "Tidak ada keharusan bagi polisi melaporkan soal lubang itu kepada Pemerintah Daerah." Polisi itu hanya pengatur lalu lintas dan pengatur jalan, terbebas dari lubang. Anda masih melihat ada lubangnya? Agus Basri (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus