Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jerat Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen HGB Pagar Laut Tangerang

Polisi bisa bergerak aktif mengusut proses pengurusan HGB pagar laut di Tangerang lewat dugaan pemalsuan dokumen.

22 Januari 2025 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan menunjukkan pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan polisi bisa proaktif mengusut proses terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Tangerang yang terungkap setelah pagar laut viral. Sebab, kata Chudry, patut diduga ada praktik pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan HGB yang digunakan untuk membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HGB tak bisa dikeluarkan jika titik koordinat-nya berada di dalam wilayah perairan tanpa ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Tidak mungkin kawasan laut diberikan sertifikat, dan ini diakui sendiri oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin,” kata Chudry saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembuktian ada pemalsuan dokumen itu akan menjadi pintu masuk penegakan hukum. Polisi bisa bergerak lebih cepat tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Laporan itu bisa dibuat oleh kepolisian sendiri, apalagi ini menjadi sorotan dan sudah seharusnya diusut, ada atau tidaknya pemalsuan dokumen,” kata Chudry

Pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut bisa dijerat pasal 263, 264 dan 266 KUHP. Pasal itu bisa dikenakan kepada pembuat dokumen, pengguna dokumen dan pejabat yang mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu.

Menurut Chudry, bila penegakan hukum tersebut dilakukan, persoalan terbitnya HGB di kawasan laut itu akan menjadi terang. Hal itu juga menjadi celah untuk masuk ke pengusutan dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses keluarnya HGB.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang, kata Chudry, memang bisa membatalkan HGB bila ditemukan cacat administrasi. Namun proses penegakan hukum tidak bisa dikesampingkan dalam kasus HGB di wilayah perairan tersebut.

“Pemerintah bisa mencabut HGB, dan membongkar pagar laut itu. Tetapi penegakan hukumnya harus tetap jalan dan jangan beranggapan masalah ini selesai ketika HGB dicabut dan pagar laut itu dibongkar,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Departemen Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria Benny Wijaya. Benny mengatakan dalam penerbitan sertifikat HGB untuk area di atas permukaan laut, patut dicurigai ada indikasi pemalsuan dokumen. 

"Karena dalam penerbitannya ada pengukuran dan pengecekan di lapangan. Enggak mungkin enggak tahu," tuturnya.

Sertifikat HGB hanya bisa diterbitkan untuk wilayah pesisir pantai. Hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan batas minimal 100 meter dari titik surut.

Sebelumnya, Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hal itu untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai atau di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.

Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

Pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Keberadaan pagar dari bambu itu mengganggu aktivitas para nelayan. Nusron sempat menyatakan tidak akan melakukan intervensi lantaran persoalan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu berada di wilayah lautan. Sedangkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, kata dia, masalah tata ruang di wilayah darat.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.

Pilihan Editor: Polisi Periksa 4 Saksi untuk Mengusut Penyebab Kebakaran di Kemayoran

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus