Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menko Yusril Bicara Peluang TNI Terjun Politik Praktis Lewat Revisi Undang-undang

Menko Yusril membuka peluang perubahan aturan soal keterlibatan anggota TNI dalam dunia politik praktis lewat revisi undang-undnag.

26 Februari 2025 | 06.45 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, 17 Januari 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, 17 Januari 2025. ANTARA/Fath Putra Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang perubahan ketentuan terhadap keterlibatan prajurit TNI dalam dunia politik praktis. Ia menyatakan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan lama dapat diubah seiring dengan berjalannya waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Undang-Undangnya dulu memang kami buat tahun 2002 kalau enggak salah, ya setelah perjalanan waktu lebih dari 20 tahun kan bisa saja ada evolusi,” ujar Yusril di kantor Kementerian Kumham Imipas pada Selasa, 25 Februari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meskipun begitu, Yusril menyatakan seyogianya prajurit tentara menanggalkan profesi militernya jika ingin bergabung dalam dunia politik. “Sesuai dengan Undang-Undang TNI memang seperti itu,” tutur dia.

Yusril mengaku belum pernah membahas dan membawa persoalan ini dalam kementerian di bawah naungannya. “Saya belum bisa menjawab sekarang.”

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan aturan tentara mengisi jabatan sipil akan ditinjau ulang dalam revisi UU TNI. Lodewijk mengatakan regulasi yang ada bakal disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah.

“Tentunya akan ada evaluasi (soal tentara mengisi jabatan sipil),” kata Lodewijk dalam keterangan pers usai rapat di kantor kementerian koordinator bidang politik dan keamanan pada Senin, 24 Februari 2025.

Meski begitu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat menantikan revisi UU itu diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita tunggu aturan yang berlaku kita sesuaikan, tidak keluar dari kebijakan yang diambil pemerintah."

Pernyataan Lodewijk itu menanggapi komentar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyinggung ihwal prajurit TNI yang masuk ke dunia politik praktis. Dia mengingatkan agar perwira militer yang ingin berpolitik untuk pensiun terlebih dahulu.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat berujar bahwa ajaran itu sudah ada ketika dirinya masih aktif di militer. "Dalam semasa reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis," katanya saat menyambut 38 perwakilan DPD partai di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 23 Februari 2025.

DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional prioritas atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.

Adies saat itu belum bisa memastikan kapan revisi UU TNI akan mulai dibahas. Politikus Partai Golkar ini menyerahkan hal itu kepada Komisi I DPR. Meski demikian, menurut dia, perubahan poin revisi UU TNI hanya seputar penambahan usia masa pensiun prajurit TNI. “Enggak, enggak, itu yang dwifungsi ABRI segala macam. Enggak, kita lihat nanti sama-sama,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.


Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus