Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menkum: Pengampunan kepada Koruptor Bukan Berarti Membebaskan dari Hukuman

Presiden tidak serta-merta memberikan pengampunan kepada koruptor tanpa pengawasan maupun pertimbangan lembaga negara lainnya.

26 Desember 2024 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan setelah mengikuti rapat terbatas penanganan warga binaan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menjelaskan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi. Menurut dia, Presiden tidak serta-merta memberikan pengampunan kepada koruptor tanpa pengawasan maupun pertimbangan lembaga negara lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas,” kata Supratman dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024. “Sama sekali tidak.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah, kata dia, akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Namun, aspek pemulihan aset (asset recovery) menjadi fokus utama. Dengan kata lain, pemerintah tidak sekadar memberikan hukuman, tapi juga berupaya agar pemulihan aset bisa berjalan. “Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal,” ujar Supratman.

Menurut dia, presiden tidak menganggap pemberian pengampunan kepada koruptor ini bisa dilakukan serta-merta. Pemberian pengampunan itu pun tetap diawasi oleh lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden perlu meminta pertimbangan MA untuk memberikan grasi, dan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti. “Perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi.”

Kewenangan untuk memberi pengampunan kepada pelaku tindak pidana, kata Supratman, memang diamanatkan dalam konstitusi. Namun selain presiden, kewenangan itu juga dimiliki Kejaksaan Agung melalui denda damai. Sehingga, baik Presiden dan Kejaksaan Agung diberikan ruang untuk memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan,” ujar Supratman. “Karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi.”

Supratman meminta masyarakat untuk menunggu langkah konkret pemerintah ihwal pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Pasalnya, Kementerian Hukum pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo.  

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan berniat memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Prabowo bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri dari negara. Ia menyampaikan hal itu dalam pidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember 2024.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus