Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri Pertanian Laporkan Pungli Hibah Alat Mesin Pertanian ke Jaksa Agung

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan banyak petani dimintai uang saat menerima alat hibah mesin dari pemerintah

16 Desember 2024 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap hibah alat mesin pertanian ke Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi Amran menyampaikan pihaknya menerima laporan itu langsung dari petani-petani di Indonesia. "Alat mesin pertanian yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum untuk bayar," ucap Andi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi mengatakan hibah alat mesin seperti traktor dan combine harvester seharusnya bisa diterima oleh petani secara cuma-cuma. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. "Menurut laporan ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit," ujar Andi merinci besaran pungli untuk alat mesin pertanian.

Selain itu, ia juga mengungkap ada pula tarif pungli sebesar Rp 3 juta untuk alat yang kecil.

Andi memprediksi anggaran pengadaan alat-alat pertanian itu mencapai sekitar Rp 10-15 triliun. Namun, akibat dari adanya pungli, Andi meyakini petani bisa merugi. Sehingga, ia meminta dukungan dari Kejaksaan Agung soal laporan penyalahgunaan bantuan alat pertanian itu. 

"Ini butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani," ujar Andi menegaskan. Dia menyampaikan koordinasi antara Kementerian Pertanaian dan Kejaksaan Agung ini dilakukan demi tercapainya swasembada pangan sesegera mungkin. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus