Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap hibah alat mesin pertanian ke Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi Amran menyampaikan pihaknya menerima laporan itu langsung dari petani-petani di Indonesia. "Alat mesin pertanian yang kami kirim ke daerah, ke petani itu terkadang dimintai oknum untuk bayar," ucap Andi di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi mengatakan hibah alat mesin seperti traktor dan combine harvester seharusnya bisa diterima oleh petani secara cuma-cuma. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. "Menurut laporan ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit," ujar Andi merinci besaran pungli untuk alat mesin pertanian.
Selain itu, ia juga mengungkap ada pula tarif pungli sebesar Rp 3 juta untuk alat yang kecil.
Andi memprediksi anggaran pengadaan alat-alat pertanian itu mencapai sekitar Rp 10-15 triliun. Namun, akibat dari adanya pungli, Andi meyakini petani bisa merugi. Sehingga, ia meminta dukungan dari Kejaksaan Agung soal laporan penyalahgunaan bantuan alat pertanian itu.
"Ini butuh pengawalan sampai ke titik kelompok tani," ujar Andi menegaskan. Dia menyampaikan koordinasi antara Kementerian Pertanaian dan Kejaksaan Agung ini dilakukan demi tercapainya swasembada pangan sesegera mungkin.