Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Pertanian, Joice Triatman (JT). sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jumat, 20 September, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. JT diperiksa penyidik guna mendalami pengetahuan dan perannya dalam pengadaan X-Ray tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, Eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana, tak menyangkal pertanyaan awak media soal statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray di lembaganya pada 2021.
Dia menyebut penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Agustus 2024.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. "KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 16 Agustus 2024.
Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia.
"Pertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," ujarnya.
Menurut Tessa, dalam sprindik perkara di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebut jumlah dan identitas tersangka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," ucap dia.