Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya bersama jajarannya menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin pagi, 19 Februari 2018. Dalam pertemuan itu, Siti Nurbaya bersama KPK membahas tiga hal berkaitan dengan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam (SDA) negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena dalam hal ini KLHK disupervisi oleh KPK sejak 2015, hari ini saya melaporkan dan menyampaikan progres terkait tiga hal terkait gerakan nasional penyelamatan SDA," kata Siti Nurbaya usai bertemu pimpinan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tiga hal tersebut, lanjut Siti, Pertama, meminta KPK untuk melanjutkan pendampingan dalam implementasi rencana aksi lanjutan di KLHK. Kedua, meminta supervisi dari KPK terkait kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KLHK, seperti kasus Papua dan DL.Sitorus serta melaporkan progress terkait penanganan eksekusi kasus DLS.
"Untuk poin pertama, KLHK sudah bekerja bersama Litbang KPK dan beberapa hal disiapkan untuk rencana aksi nasional, seperti penataan perizinan, penataan kawasan, bahkan sampai audit lingkungan dan audit kawasan," kata Siti Nurbaya.
Untuk poin kedua soal Papua, lanjut Siti, KLHK melaporkan progress terkait penegakkan hukum beberapa kasus di Papua yang juga disupervisi KPK.
Ketiga, lanjut Siti, berkaitan dengan tindak lanjut langkah-langkah penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare yang dikuasai almarhum D.L.Sitorus pascaditolaknya permohonan praperadilan ahli waris D.L.Sitorus, Sihar Sitorus untuk tetap menguasai hutan register 40 untuk sawit di Kabupaten Padang Lawas (Lawas), Sumatera Utara.
Pantauan Tempo, Siti Nurbaya datang sekitar pukul 07.36 didampingi Sekjen KLHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Staf Ahli Menteri KLHK. Siti beserta jajarannya diterima oleh Pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif serta tim direktorat Litbang KPK.
Menanggapi laporan Siti, KPK akan mendorong dan membantu KLHK dalam penegakkan hukum, terus mendorong perbaikan sistem dan regulasi di KLHK dengan skema pemantauan atas tindak lanjut dari Direktorat Litbang, serta mensupervisi kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KLHK.
Terkhusus untuk kasus D.L.Sitorus, KPK mengatakan akan berusaha menyelesaikan kasus ini secepatnya. "Baik melalui cara litigasi ataupun non-litigasi, yang penting ada kepastian. Bayangkan sudah berapa kerugian negara karena aset hutan produksi malah dikuasai oleh perorangan," kata Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2018.
Kasus tersebut bermula ketika perusahaan milik D.L. Sitorus, PT Torganda mengonversi 72 ribu hektare (dari 172 ribu hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu yang membuat D.L.Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006. Hingga D.L.Sitorus meninggal dunia pada 2017, kasus ini juga belum selesai dan lahan negara seluas 47 ribu hektare yang dikuasai D.L.Sitorus tak kunjung dieksekusi.