Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menunggu Hadiah Proklamasi

Sekitar peraturan Mahkamah Agung tentang herziening yang pernah dicabut & diberlakukan kembali mulai tgl 1 des'80. pendapat/kritik-kritik dari beberapa ahli hukum (v.b da costa, loudee) tentang kebijaksanaan MA tersebut.(hk)

13 Desember 1980 | 00.00 WIB

Menunggu Hadiah Proklamasi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
DI zaman landraad, pengadilan bagi Bumiputra dan Timur Asing, heriening atau peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dikenal. Tapi, seperti kata Prof. Oemar Seno Adji, peraturannya memang tak ada. Pengadilan begitu saja menerima permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir. Adalah Prof. Soebekti, Ketua Mahkamah Agung sebelum Seno Adji, yang kemudian mencoba melembagakan ketentuan tersebut. Soalnya, pada waktu itu, 1969, ada kasus Ada seseorang dihukum karena dituduh rnenjual tanpa izin, mobil yang sedang dalam pengawasan pemerintah. Si terhukum mengajukan permohonan peninjauan kembali. Soalnya, tak disangka-sangka ia menemukan surat izin, yang pernah dinyatakan hilang waktu ia diadili. Sebenarnya habislah sudah upaya bagi si terhukum tersebut untuk memperoleh keadilan. Untuk menampung keinginan pencari keadilan tersebut, Mahkamah Agung memberlakukan herziening (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1969). Tapi, peraturan tersebut kemudian disusuli dengan Surat Edaran No. 18/1969), yang menangguhkan pelaksanaannya. Alasannya semata-mata soal teknis saja. Misalnya: masih diperlukan semacam peraturan peralihan dan ketentuan biaya perkara. Namun ketentuan berikutnya tak kunjung muncul. Bahkan, sekitar dua tahun kemudian, Mahkamah Agung mencabut peraturannya sendiri -- sebelum sempat dimanfaatkan pencari keadilan. Memang ada anggota DPR yang menentang. Lagi pula ada sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung, yang konon memuat ketentuan herziening. Tapi, itulah, hingga Karta dan Sengkon membutuhkan, ternyau lembaga seperti itu masih juga belum ada. Cemberut Nah, salahkah bila Mahkamah Agung yang sekarang kemudian menerbitkan peraturan -- yang disebutnya "merupakan suatu penyesuaian" dari peraturan tentang hal yang sama yang pernah dicabut? Ternyata, mengutip beberapa pendapat ahli hukum, itu adalah "salah". Menurut V.B. da Costa, anggota Komisi III/DPR, ketentuan hukum seperti herziening harus diatur dengan undang-undang, bukan dengan sekedar peraturan. Begitu juga pendapat Hakim Loudoe dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Peraturan Mahkamah Agung seperti itu tak punya dasar "hukum." Seharusnya, menurut Loudoe, "Mahkamah Agung lebih baik membuat suatu keputusan terhadap kasus tertentu yang dimintakan peninjauan kembali." Dengan begitu, katanya, Mahkamah Agung membuat juriprudensi, yang sama mengikatnya dengan undang-undang. Kritik beberapa ahli, cukup membuat Seno Adji cemberut. Yang penting, katanya, peraturan tersebut "berlaku untuk kasus yang menguntungkan terhukum." Lembaga peninjauan kembali, katanya lagi, sengaja dikeluarkan "karena kebutuhan yang mutlak dan mendesak." Lagi pula, katanya, "sifatnya juga sementara--sambil menunggu hukum acara." Hukum Acara Pidana yang baru, menurut Menteri Kehakiman Mudjono, rencananya akan diundangkan sebagai hadiah peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus 1981.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus