Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menyaksikan Kerumitan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

Polairud mengaku kepayahan saat membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Cuaca dan gelombang tinggi jadi tantangan utama.

28 Januari 2025 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kepolisian dari Dirpolairud Polda Metro Jaya tengah mengikatkan tali ke batangan bambu yang digunakan untuk mengkaveling laut di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. TEMPO/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah personel kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya ikut membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Proses pembongkaran tersebut berlangsung di lepas pantai Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin, 27 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu polisi, Briptu Muhammad Januar, menceritakan tantangan selama bertugas di lokasi. Cuaca dan gelombang laut yang tinggi, kata Januar, menjadi kendala utama selama proses pembongkaran pagar yang terbuat dari bambu itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami harus berenang mengikatkan tali ke batang-batang bambu, di situlah kerumitannya,” kata Januar saat memandu wartawan melihat proses pembongkaran pagar laut, Senin, 27 Januari 2025.

Dalam satu kali tarikan, kata Januar, paling banter hanya bisa membongkar bentangan pagar sepanjang 10 meter. Namun tak jarang tali yang sudah ditautkan putus atau ikatannya lepas.

Januar mengatakan, saat gelombang laut sedang tinggi, dibutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mengikatkan tali ke pagar laut dengan panjang bentangan 10 meter. Setelah ikatan dirasa kuat, tali tersebut akan ditarik menggunakan speed boat.

Dalam satu speed boat dibutuhkan empat orang kru. Dua orang bertugas dari atas perahu, duanya lagi bekerja mengikatkan tali ke batangan bambu. Bambu tersebut, kata Januar, menancap pada kedalaman 1,5 meter. “Di dasar endapannya juga cukup tebal, ini juga tantangan bagi kami,” ujarnya.

Saat Tempo menyaksikan proses pembongkaran pagar laut, dua rekan Januar terlihat kepayahan mengikatkan tali ke bambu. Gelombang laut pada siang itu terbilang tinggi. Petugas tampak lebih berjibaku untuk memastikan ikatannya kencang.

Kerumitan lain datang setelah pagar-pagar itu berhasil terbongkar. Sebab petugas mesti melepaskan bambu itu satu per satu dari ikatannya. Beberapa meter dari lokasi Januar mengendalikan speed boat, tampak empat petugas dari TNI AL sedang kepayahan melepaskan ikatan bambu yang sudah terbongkar. “Kalau talinya kusut, itu lebih lama lagi,” kata Januar.

Sebelumnya, Direktur Polairud Polda Metro Jaya Komisaris Besar Joko Sudono yang ikut menyaksikan proses pembongkaran, mengatakan, petugas gabungan berhasil membongkar pagar laut sepanjang 150 meter. “Target per hari itu 300 sampai 500 meter, tergantung cuaca,” katanya.

Joko mengatakan sebagian dibiarkan hanyut terbawa ombak hingga ke bibir pantai. Dia mengatakan bambu tersebut biasanya dimanfaatkan warga setempat. Bila arus laut sedang kuat, kata Joko, bambu-bambu itu dinaikkan ke atas perahu dan dipindahkan secara manual ke daratan.

Dia mengklaim sejak dibongkar pada 22 Januari 2025, petugas berhasil membongkar sepanjang 15 kilometer pagar laut di perairan Tangerang. Joko menargetkan pekerjaan ini bisa rampung dalam 10 hari ke depan. 

“Dalam sehari ada 150 petugas dari tim gabungan yang turun. Semoga 10 hari ke depan bisa selesai,” kata dia.

Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar itu dibangun untuk mengkavling lautan oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB di wilayah perairan Tangerang yang di atasnya dibangun pagar laut. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.

“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut,” kata Nusron di kantornya, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari keterangan resmi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus