Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Miryam S. Haryani Baca Pledoi: Tuhan Tidak Pernah Tidur

Miryam S. Haryani mengatakan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya adalah fitnah yang keji.

2 November 2017 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menyampaikan pertanyaan kepada saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2017. Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli psikologi Reni Kusumawardani yang memaparkan hasil observasi terstruktur atas tiga video pemeriksaan terdakwa Miryam di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani hari ini membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kams, 2 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pledoinya, Miryam menyerahkan semua urusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” kata Miryam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Senin, 23 Oktober 2017 lalau, jaksa penuntut umum KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan Miryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi e-KTP

Politikus Partai Hanura itu didakwa telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dengan alasan berada dalam tekanan penyidik KPK, Miryam kemudian mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Jaksa Kresno mengatakan berdasarkan barang bukti, seperti rekaman penyidikan, membuktikan bahwa tidak ada tekanan dari penyidik terhadap Miryam dari penyidik.

Miryam bersikukuh bahwa tuduhan yang ia terima adalah fitnah yang keji. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuduhan serta tuntutan yang didakwakan oleh jaksa.

Membaca pledoi sekitar 45 menit, Miryam S. Haryani kemudian menutupnya dengan mengutip sebuah ayat dalam Al Kkitab yaitu Mazmur 31 ayat 2. “sendengkanlah (condongkanlah) telinga-Mu kepadaku, bersegeralah melepaskan aku! jadilah bagiku gunung batu tempat perlindungan, kubu pertahanan untuk menyelamatkan aku!” ujar Miryam.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus