Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Miryam S. Haryani hari ini membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kams, 2 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pledoinya, Miryam menyerahkan semua urusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Saya masih sangat yakin bahwa Tuhan tidak pernah tidur, kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalan kemenangannya,” kata Miryam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Senin, 23 Oktober 2017 lalau, jaksa penuntut umum KPK menuntut Miryam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan Miryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi e-KTP
Politikus Partai Hanura itu didakwa telah memberikan keterangan palsu saat hadir menjadi saksi dalam sidang untuk dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dengan alasan berada dalam tekanan penyidik KPK, Miryam kemudian mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jaksa Kresno mengatakan berdasarkan barang bukti, seperti rekaman penyidikan, membuktikan bahwa tidak ada tekanan dari penyidik terhadap Miryam dari penyidik.
Miryam bersikukuh bahwa tuduhan yang ia terima adalah fitnah yang keji. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuduhan serta tuntutan yang didakwakan oleh jaksa.
Membaca pledoi sekitar 45 menit, Miryam S. Haryani kemudian menutupnya dengan mengutip sebuah ayat dalam Al Kkitab yaitu Mazmur 31 ayat 2. “sendengkanlah (condongkanlah) telinga-Mu kepadaku, bersegeralah melepaskan aku! jadilah bagiku gunung batu tempat perlindungan, kubu pertahanan untuk menyelamatkan aku!” ujar Miryam.