Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Korupsi E-KTP, Miryam S. Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Pada 2017, Miryam S. Haryani divonis 5 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.

13 Agustus 2024 | 12.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani alias MSH akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau korupsi e-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Miryam dipanggil untuk dimintai keterangan perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi atau TPK pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Agustus 2024.

Pada 2017, Miryam menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP. Atas perbuatannya, dia mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

Pada 2019, dinukil dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman. Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu disanggupi Kemendagri. Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan. Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Proyek E-KTP adalah proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proyek ini telah dimulai sejak 2006. Pada saat itu, Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional.

Kemendagri juga menyiapkan dana senilai Rp 258 miliar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan seluruh Indonesia demi pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010.

Koran Tempo terbitan Selasa, 13 Agustus 2013, melaporkan kasus ini terendus berkat laporan Muhammad Nazaruddin, terpidana 7 tahun kasus suap proyek Wisma Atlet kepada KPK. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengklaim telah menyampaikan informasi tentang sejumlah kasus korupsi kepada KPK, termasuk dugaan mark-up proyek e- KTP tersebut.

Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, mengklaim proyek e-KTP itu senilai Rp 5,8 triliun dengan mark-up sebesar 4-5 persen. Elza mengatakan terdapat indikasi gratifikasi berkaitan dengan proyek tersebut. “Juga bagi- bagi uang pada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya kala itu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun gara-gara proyek ini. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.

Nama Miryam S. Haryani baru belakangan ditetapkan sebagai tersangka. Bersama dengan Miryam, KPK juga menetapkan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

AMELIA RAHIMA SARI berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Ketua Pansel Kompolnas Sebut Citra Polisi Tidak Baik-baik Saja

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus