Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MK Diskualifikasi 9 Calon dan Perintahkan 14 Daerah Pilkada Ulang dari Papua sampai Serang

MK mendiskualifikasi 9 peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan memerintahkan Pilkada ulang atau PSU secara keseluruhan di 14 daerah

28 Februari 2025 | 16.23 WIB

Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S
Perbesar
Polisi berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi 9 peserta Pemililihan Kepala Daerah 2024 dan memerintahkan pilkada ulang secara total atau keseluruhan di 14 daerah termasuk Provinsi Papua. MK pada Pilkada serentak kali ini menangani 40 gugatan, namun hanya 24 yang dikabulkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyebab PSU (pemungutan suara ulang) total atau pemilihan diulang di seluruh TPS bermacam-macam, mulai dari peserta Pilkada tidak jujur mengungkap dirinya pernah dipenjara, tidak punya ijazah, telah dua periode menjabat, sampai karena ada cawe-cawe menteri dalam mempengaruhi aparat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang MK yang digelar di Jakarta, Senin, 24 Februari lalu, salah satu keputusannya adalah memerintahkan Pilkada ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang, gara-gara terbukti Menteri Desa Yandri Susanto mempengaruhi kepala desa untuk mendukung salah satu calon Ratu Rachmatuzakiyah yang adalah istrinya.

Dari seluruh perkara yang dikabulkan, 24 perkara di antaranya dengan amar putusan memerintahkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang, baik di semua maupun sebagian tempat pemungutan suara (TPS).

PSU maupun diskualifikasi calon dilakukan atas berbagai dasar, termasuk karena pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, persoalan teknis pemilihan, serta tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Dengan cara itu, Mahkamah ingin memastikan legitimasi pilkada demi terciptanya pemilihan yang bermakna.

MK memerintahkan PSU di semua TPS di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, karena dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif terbukti. MK pun mendiskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Menurut Mahkamah, pasangan Owena-Stanislaus terbukti melanggar secara terstruktur, sistematis, dan masif karena membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT). Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 Ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan.

Dalam kontrak politik itu, Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung, ketahanan keluarga, hingga dana RT. Terdapat pula klausul Ketua RT menyosialisasikan kontrak politik dimaksud kepada warga.

Mahkamah menyebut kontrak politik itu bukan janji politik biasa, melainkan bentuk perekrutan tim pemenangan secara sistematis. MK juga menilai kontrak politik tersebut sebagai praktik pembelian suara (voting buying).

Di perkara lainnya, MK menemukan kebenaran dalil politik uang pada pemilihan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. MK memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Essang.

MK menyatakan, terdapat bukti yang kuat adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu kepada peserta kampanye di lapangan Desa Bulude, Kecamatan Essang. MK menilai tindakan pembagian uang telah mencederai kemurnian hasil perolehan suara.

Kecurangan politik uang juga terbukti di Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. MK menyatakan pembagian uang kepada pemilih senilai Rp100 ribu terjadi di empat TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Atas dasar itu, Mahkamah memerintahkan PSU di keempat TPS tersebut.

Gambar Pasangan yang Dicoret Masih Ada di Kertas Suara

Mahkamah menengahi polemik teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan memerintahkan pemilihan diulang dengan metode satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Polemik Pilkada Kota Banjarbaru 2024 bermula dari pendiskualifikasian terhadap satu dari dua pasangan calon, kurang dari sebulan menjelang hari pencoblosan. Kendati tinggal satu pasangan calon, pemungutan suara tidak digelar dengan metode kotak kosong.

Nama dan gambar pasangan calon yang didiskualifikasi tetap ada di dalam surat suara, yang sudah terlanjur jadi. Namun begitu, pemilih yang mencoblos kolom pasangan calon yang telah didiskualifikasi dihitung sebagai suara tidak sah.

Menurut Mahkamah, alasan KPU Kota Banjarbaru tidak mencetak ulang surat suara ketika itu karena mengingat waktu dan biaya tidak dapat dibenarkan. Sebab, keputusan tersebut dinilai membingungkan pemilih.

MK pun menyatakan Pilkada Kota Banjarbaru tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, khususnya adil dan bebas, karena tidak adanya keadilan bagi para pemilih serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan selain kepada pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

Maka dari itu, Mahkamah memerintahkan PSU pada setiap TPS di Pilkada Kota Banjarbaru dengan metode pilkada kotak kosong. Artinya, di surat suara hanya ada satu foto, yakni Erna Lisa Halaby dan Wartono selaku pasangan calon yang tidak didiskualifikasi.

Calon tak penuhi syarat

Melalui amar putusannya, MK juga mendiskulifikasi calon kepala daerah yang sejak awal tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, Mahkamah mendiskualifikasi calon yang tidak jujur perihal status terpidana, tidak memiliki ijazah, hingga tidak jujur dalam penerbitan surat keterangan (suket).

Calon wakil bupati Pasaman, Sumatera Barat, peraih suara tertinggi, Anggit Kurniawan Nasution, diskualifikasi karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Anggit ternyata pernah divonis pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Berdasarkan putusan MK terdahulu, mantan terpidana yang melakukan tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun tidak perlu menunggu masa jeda untuk dapat mendaftarkan dalam pilkada. Namun, yang bersangkutan tetap wajib terbuka dan jujur mengumumkan latar belakangnya.

Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman mengenai status mantan terpidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut. Oleh sebab itu, Anggit didiskualifikasi dan pilkada dinyatakan diulang.

Sementara itu, calon wakil gubernur Papua peraih suara tertinggi, Yermias Bisai, didiskualifikasi akibat ketidakjujuran mengenai alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Surat keterangan  tidak sedang dicabut hak pilih dan tidak pernah sebagai terpidana atas nama Yermias Bisai diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Namun, di persidangan sebelumnya, Yermias mengaku tidak mengetahui dan tidak tinggal di Kota Jayapura.

Padahal,  surat keterangan  tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Pada perkara yang lain, Mahkamah mendiskualifikasi Trisal Tahir, calon wali kota peraih suara tertinggi di Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sebab, ijazah SMA milik Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya.

Tabel Keputusan MK

 NO

 DAERAH MASALAH KEPUTUSAN MK
 1

Kab. Pasaman, Sumbar

Calon Wk. Bupati Anggit K Nasution tidak menyatakan pernah dipenjara

Anggit didiskualifikasi, PSU total

 2Kabupaten Mahakam Ulu, KaltimOwena Mayang Shari / Stanislaus Liah teken kontrak politik dengan RT/RWOwena/Stanislaus didiskualifikasi,  PSU total
 3Kab. Boven Digoel, PapuaCalon Bupati Petrus Ricolombus Omba tidak menyatakan pernah dipenjaraPetrus Ricolombus didiskualifikasi,  PSU total
 4Kab. Tasikmalaya, JabarCalon Bupati Ade Sugianto sudah menjabat 3 periodeAde Sugianto didiskualifikasi,  PSU total
 5Prov. PapuaTanggal surat tidak pernah dipenjara Cawagub Yermias Bisai lebih dulu daripada surat domisiliCawagub Yermias Bisai didiskualifikasi, PSU total
 6Kota Banjarbaru, kalselPasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi, tapi fotonya masih ada di kertas suaraPSU total, dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
 7Kab. SerangMendes Yandri Susanto pengaruhi kepala desa untuk memenangkan istrinya, Cabup. Ratu RachmatuzakiyahPSU total
 8Kab. Empat Lawang, SumselKPU mencoret Budi Antoni Al Jufri sebagai calon bupati karena sudah 2 periode menjabatPSU total. MK menilai di periode kedua jabatannya hanya 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak diperhitungkan. 
 9Kab. Pesawaran, LampungCalon bupati Aries Sandi Darma Putra tidak punya ijazah SMAAries Sandi didiskualifikasi, PSU total
 10Kab. Kutai Kartanegara, KaltimCalon Bupati Edi Damansyah menjabat 2 periode, karena di periode pertama menjabat 3 tahun (lebih dari separuh masa jabatan)Edi Damansyah didiskualifikasi, PSU total 
 11Gorontalo Utara, GorontaloCakon bupati Ridwan Yasin belum selesai menjalani masa hukuman percobaanRidwan Yasin didiskualifikasi, PSU total
 12Palopo, SulselIjazah calon wali kota Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannyaTrisal Tahir didiskualifikasi, PSU total
 13Bengkulu SelatanCalon Bupati Gusnan Mulyadi menjabat 2 periode,Gusnan Mulyadi didiskualifikasi, PSU total
 14Kab. Parigi Moutong, SultengCalon bupati Amrullah S. Kasim Almahdaly belum 5 tahun selesai menjalani hukuman pidanaAmrullah S. Kasim Almahdaly didiskualifikasi, PSU total
 15Kab. Bangka Barat, Bangka BelitungDitemukan politik uang di 4 TPSPSU di 4 TPS
16Kab. Barito Utara, KaltengLebih dari 1 orang, memilih lebih dari 1 kaliPSU di 2 TPS, hasil penghitungan KPU dibatalkan
17Kab. Magetan, JatimPemalsuan daftar hadir di TPSPSU di 4 desa, hasil penghitungan KPU dibatalkan
18Kab. Buru, Maluku1 nama terdaftar di 2 TPSPSU di 2 desa, hasil penghitungan KPU dibatalkan
19Kota Sabang, NADKotak suara dibuka sebelum waktunyaPSU di 1 TPS
20Kab. Kep. Talaud, SulutPolitik uang di 1 kecamatanPSU di 1 kecamatan
21Kab. Banggai, SultengPelimpahan kewenangan bupati ke camat untungkan pasangan tertentuPSU di 2 kecamatan
22Kab. Bungo, JambiKertas suara dicoblos sekaligusPSU 21 TPS
23Kab. Pulau Taliabu, Maluku UtaraSatu pemilih memilih lebih dari satu kaliPSU di 9 TPS
24Kabupaten Siak, RiauKPU tidak menyediakan TPS di RSUDPSU di 2 TPS

Tujuh Masalah

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memaparkan tujuh masalah yang masih sering berulang pada setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Dari Pilkada 2024 masih ditemukan tujuh masalah klasik dan berulang," kata Titi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Dia menjelaskan permasalahan pertama ialah keluhan tentang politik biaya tinggi. Hal itu terjadi di ruang-ruang gelap yang tidak kompatibel dengan akuntabilitas laporan dana kampanye pasangan calon.

"Kalau dilihat laporan dana kampanye pasangan calon semua masuk akal, semua realistis, tetapi pilkada biaya tinggi selalu menjadi keluhan," ujarnya.

Masalah kedua, kata dia, politik uang atau jual beli suara (vote buying). Dia menyebut bahkan hal itu mulai dilakukan dengan kemasan kontrak politik.

"Bahkan mulai dikemas dengan kontrak politik berbasis privat yang transaksional, menyertakan angka-angka per pemilih dengan kemasan kontrak politik," ucapnya.

Kemudian adanya politisasi dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang kemudian berdampak pada pemungutan suara ulang serta diskualifikasi calon.

Selain itu, Titi mengatakan masih terjadi pula keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang oleh petahana serta penyelenggara negara dan daerah, khususnya ketika berkelindan dengan hubungan keluarga dan kekerabatan.

Permasalahan kelima, sentralisasi rekomendasi pencalonan yang mewajibkan rekomendasi dewan pengurus pusat partai politik sehingga mengakibatkan problematika ikutan, yakni soal praktik mahar politik, dan juga politik biaya tinggi.

"Yang keenam, masih ada manipulasi suara," tuturnya.

Terakhir, problem profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, yakni terjadi disparitas antara aturan main dan implementasi teknis di lapangan, khususnya oleh para petugas ad hoc.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus