Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara ihwal pengusutan peran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Tuduhan mengenai keterlibatan Firli muncul dalam keterangan eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal yang diperiksa sebagai saksi pada 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo mengatakan relevan atau tidaknya keterangan Ronald itu masih akan dikaji oleh penyidik. “Sementara, sih, saya lihat penyidik fokus terhadap penyelesaian perkaranya,” kata Setyo ketika ditemui Tempo di kantornya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ronald bersama dua eks penyidik KPK lainnya yaitu Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harapan mendesak agar Firli dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Menurut Ronald, Firli menghalangi penggeledahan yang direncanakan penyidik di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP). Penggeledahan itu berhubungan dengan kasus suap kader PDIP Harun Masiku kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Saat itu, penggeledahan dibatalkan atas arahan dari pimpinan, termasuk Firli Bahuri, dengan alasan situasi sedang panas," ucap Ronald kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 9 Januaari 2025. Dia juga mengklaim pencarian Harun Masiku kerap mengalami kendala internal.
Novel Baswedan menambahkan, Firli juga pernah membocorkan informasi ke media sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 selesai. Cerita Novel sesuai dengan laporan majalah Tempo edisi 5 Januari 2025 berjudul “Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto.
Dalam laporan itu, sejumlah eks penyidik bercerita bahwa mereka sudah membidik Hasto setelah menangkap Wahyu Setiawan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Namun, Firli keburu mengadakan konferensi pers saat penyidik bersiap menangkap Hasto dan Harun Masiku. Akhirnya, penangkapan itu pun buyar. Konferensi pers itu dinilai janggal karena biasanya KPK baru mengumumkan OTT setelah semua tim penyidik menciduk semua pihak dan menggelar rapat perkara.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membantah tuduhan bahwa kliennya menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. “Kalau ada obstruction of justice, perkara ini tidak akan jalan. Buktinya, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustina sudah divonis,” kata Ian kepada Tempo saat dihubungi Sabtu malam, 11 Januari 2025. Ian menyebut bahwa KPK bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah tersebut.