Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Banjir Laporan Prof Andalan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proyek lain yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dia dilaporkan dalam sejumlah perkara korupsi hingga lingkungan.

13 Maret 2021 | 00.00 WIB

Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Nurdin Abdullah diduga menghubungi sejumlah tokoh saat akan ditangkap KPK, termasuk seorang sekretaris jenderal partai.

  • Kejaksaan menyelidiki dua proyek lain yang dikaitkan dengan Nurdin Abdullah.

  • Ia diduga menerima suap dari para pengusaha yang dikenal sejak lama.

BERANDA situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Selatan hanya menayangkan sebuah pengumuman lelang pada Selasa, 2 Maret lalu. Sebelumnya, di situ terpampang sekitar 50 proyek yang sedang dalam proses tender. Pada hari itu, situs tersebut hanya mengumumkan lelang rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Rakyat Kota Makassar senilai Rp 85 juta.

Hingga Sabtu, 13 Maret lalu, situs LPSE baru mengumumkan enam proyek. Hanya satu proyek yang bernilai di atas Rp 1 miliar. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo mengatakan kebijakan pengumuman tender berada di tiap dinas. “Masing-masing unit teknis yang lebih tahu,” ujarnya.

Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan instansinya melakukan “kocok ulang” semua tender setelah penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah. Itu sebabnya sejumlah proyek yang dicantumkan di situs LPSE ditarik untuk dievaluasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menciduk Nurdin di rumah dinasnya dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Makassar pada Sabtu, 27 Februari lalu. Ia dibawa ke Jakarta keesokan hari, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Besel ini diduga berkaitan dengan proyek pembuatan jalur pedestrian di kawasan wisata Bira, Kabupaten Bulukumba, pada 2020.

Komisi antikorupsi menengarai suap tersebut bagian dari fee proyek yang akan digarap PT Agung Perdana Bulukumba di Bira pada tahun depan. “Diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan sejumlah proyek yang akan dikerjakan perusahaan AS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus