Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Sejumlah perusahaan diduga menggelapkan kayu sonokeling menggunakan dokumen palsu.
Dua penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dituduh menerima suap penyelundupan sonokeling.
Proses hukum tak berjalan hingga tuntas.
NAMA perusahaan kayu sonokeling UD Mahakam Raya mencuat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juni 2021. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) kala itu, Wiratno, menyurati koleganya di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat dua lembar dokumen, Wiratno menyampaikan dugaan pemalsuan enam dokumen surat angkut tanaman dan satwa dalam negeri (SATS-DN) kayu sonokeling (Dalbergia latifolia) sebanyak 101,8 meter kubik atau senilai Rp 1,925 miliar. Surat tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada Desember 2020. “Surat SATS-DN dipastikan palsu karena BBKSDA Jawa Barat tak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tulis Wiratno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masih di surat itu, Wiratno menjelaskan BBKSDA Jawa Timur yang menemukan kejanggalan pengiriman sonokeling tersebut. Pengirim kayu adalah CV MAS di Subang, Jawa Barat. Semua kayu diklaim berasal dari sana. Penerimanya adalah UD Mahakam Raya yang berkantor di Pasuruan, Jawa Timur. Sementara itu, dari penelusuran tim Direktorat Jenderal KSDAE, sonokeling gelondongan itu berasal dari Yogyakarta dan Purworejo, Jawa Tengah.
Wiratno juga mempermasalahkan tindakan penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang mengembalikan semua sonokeling kepada UD Mahakam Raya. Secara struktural, Balai Gakkum berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wiratno menganggap kayu itu seharusnya disita lalu dilelang agar uangnya masuk ke kas negara.
Wiratno pensiun pada April 2022. Dihubungi lewat akun WhatsApp, ia membenarkan pernah mengeluarkan surat tersebut. Namun ia enggan menjelaskan isinya. “Lebih baik ditanyakan ke BBKSDA Jawa Barat atau Ditjen Gakkum,” katanya kepada Tempo pada Jumat, 24 Februari lalu.
Lewat penjelasan tertulis, BBKSDA Jawa Barat juga mengaku pernah menyelidiki asal-usul enam dokumen palsu CV Mahakam Raya. Mereka meyakini keenam surat itu abal-abal karena menggunakan nomor seri SATS-DN yang pernah dikeluarkan BBKSDA DKI Jakarta. “Apalagi nama dan tanda tangan kepala BBKSDA Jawa Barat dipalsukan atau ditiru,” tulis pihak BBKSDA Jawa Barat.
BBKSDA Jawa Barat juga sudah menelusuri asal-usul SATS-DN palsu itu. Kepada petugas, CV MAS membantah mengurus SATS-DN dan mengirim sonokeling kepada UD Mahakam Raya. BBKSDA juga meminta keterangan seseorang bernama Sajiman yang menjadi pemohon SATS-DN itu. “Ia diminta bantuan menerbitkan SATS-DN dan meminta bayaran Rp 2,5 juta per lembar surat.”
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Penegakan Hukum Sustyo Iriono mengaku telah menyurati Ditjen KSDAE ihwal penanganan kasus dokumen palsu sonokeling yang menyeret UD Mahakam Raya. Menurut dia, pengembalian kayu sitaan adalah keharusan ketika penyidik tidak menemukan unsur pidana lingkungan. “Jika tidak, kami yang digugat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, kejahatan lingkungan dalam kasus itu hanya bisa ditangani jika kayu itu berasal dari hutan alam. Sementara itu, hasil lacak balak tim penyidik menyimpulkan kayu itu berasal dari tanah milik rakyat di sekitar Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. “Karena pemalsuan masuk delik pidana umum, makanya kami arahkan agar kasus itu ditangani polisi,” ujarnya. Tapi tidak ada tindak lanjut lagi terhadap kasus ini.
Masyarakat menggemari kayu sonokeling karena memiliki tekstur yang unik, berkelir hitam kemerahan, serta keras dan tahan rayap. Karena makin banyak diburu, pemerintah memasukkan sonokeling ke daftar Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak 2016.
Kiri-kanan: Agus Mardiyanto; Musafak, Koordinator Penyidik Gakkum Jabalnusra; Jabalnusra Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum/Istimewa
Artinya, sesuai dengan Peraturan Menteri KLHK Nomor 20 Tahun 2022, jumlah pohon sonokeling di alam masih aman, tapi akan terancam punah jika perdagangannya tak dibatasi. Permintaan pasar internasional terhadap jenis kayu ini cukup tinggi. Negara di Eropa serta Cina dan Jepang memanfaatkan sonokeling sebagai bahan baku furnitur hingga alat musik.
Dengan menyandang status Apendiks II CITES, setiap negara berkewajiban menjaga kelestarian sonokeling di hutan alam. Di Indonesia, pohon tersebut tumbuh di wilayah selatan Pulau Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara. Sonokeling juga banyak berasal dari India.
Masyakarat masih boleh memanfaatkan sonokeling tapi harus berasal dari hutan rakyat. Syaratnya, pengelola harus menyertakan SATS-DN yang dikeluarkan BBKSDA. Meski ada peraturan ini, pembalakan liar sonokeling makin marak. Sepanjang 2016-2022, tercatat ada 23 kasus penjarahan sonokeling yang berhasil diungkap polisi hutan.
Suap Penyidik KLHK
Setahun setelah terjadi kegaduhan kasus SATS-DN, nama UD Mahakam Raya kembali muncul. Kali ini lewat aduan seorang pengusaha kayu bernama Yacobus. Salinan surat yang diperoleh Tempo menyebutkan Yacobus melaporkan dua penyidik Balai Penegakan Hukum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Agus Mardiyanto dan Musafak, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2022.
Ia menuduh Agus dan Musafak menerima suap pengiriman kayu sonokeling di Jawa Timur. Kasus yang membelit keduanya berawal dari penyelidikan pembelian sonokeling pada awal 2021. Kayu itu berasal dari sebuah perusahaan di Magelang, Jawa Tengah, kepada UD Mahakam Raya yang berada di Pasuruan, Jawa Timur.
KLHK pernah merespons laporan Yacobus. Sepanjang Oktober-November 2022, tim Inspektorat memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Agus dan Musafak. Inspektorat juga memeriksa Kepala Balai Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Taqiuddin.
Saat ditemui Tempo, Agus dan Musafak mengakui adanya pemeriksaan tersebut. Tapi keduanya enggan menjelaskan isi pemeriksaan. “Silakan tanyakan kepada Irsus (Inspektorat Khusus),” ujar Agus ketika ditemui di kantornya pada Selasa, 21 Februari lalu.
Ditemui terpisah, dua orang yang mengetahui kasus ini menceritakan Yacobus juga memiliki perusahaan ekspedisi kapal laut. Ia pernah tersangkut kasus pengiriman kayu olahan merbau ilegal. Agus dan Musafak menangani kasus ini. Yacobus sempat ditahan tapi lepas setelah mengajukan gugatan praperadilan.
Yacobus diduga melawan balik dengan melaporkan Agus dan Musafak. Ia juga menuding duet penyidik itu juga menerima setoran rutin dari sejumlah pengusaha kayu lain.
Tempo mendatangi rumah Yacobus di Surabaya untuk mengkonfirmasi kabar ini pada Senin, 13 Februari lalu. Seorang perempuan paruh baya mengatakan Yacobus tidak berada di rumah.
Pada hari yang sama, Tempo mendatangi Yacobus di kantornya di Surabaya. Seorang karyawan mengatakan Yacobus sedang keluar. Saat dihubungi via WhatsApp, ia tak menjawab pertanyaan ihwal laporan terhadap Agus dan Musafak. Ia juga menolak panggilan telepon.
Dihubungi lewat telepon, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nunu Anugerah tak merespons pertanyaan Tempo tentang laporan suap kepada Agus dan Musafak. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tak mengetahui laporan tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi,” tuturnya.
UD Mahakam Raya merupakan salah satu perusahaan eksportir kayu terbesar di Jawa Timur. Dalam surat pengaduan Yacobus tertulis bahwa UD Mahakam menyetor Rp 1,3 miliar kepada Agus dan Musafak untuk meloloskan sonokeling ilegal dari Osowilangun, Surabaya.
Selain UD Mahakam, Yacobus menuduh Agus dan Musafak menerima uang Rp 750 juta dari enam perusahaan kayu sonokeling di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari informasi dua orang yang mengetahui aduan itu, pemilik enam perusahaan itu berinisial ED, M, AS, AN, KT, dan AS. Mereka sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan pada 29-30 September 2021 lewat surat panggilan yang diteken oleh Agus sebagai penyidik dalam kasus pengiriman sonokeling ilegal.
Kasus ini bermula dari temuan sonokeling ilegal pada September 2021. Keenam pemilik perusahaan itu diduga membeli kayu dari perusahaan CV AJ yang berdomisili di Kabupaten Magelang. Akibat menerima suap, Agus hanya menindak satu dari enam perusahaan. Ia menyegel perusahaan itu karena dituding melanggar hukum.
Mirip dengan kasus yang menyeret UD Mahakam Raya, keenam perusahaan menggunakan dokumen SATS-DN palsu. CV AJ memperoleh semua sonokeling secara ilegal. Perusahaan ini pula yang ditengarai menyiapkan SATS-DN palsu tersebut. Mereka menyebut dokumen abal-abal itu sebagai “dokumen terbang”.
Nama Agus dan Musafak juga muncul dalam perkara enam SATS-DN palsu UD Mahakam Raya yang menjadi temuan BBKSDA Jawa Barat. Dalam perkara itu, semua sonokeling sitaan dikembalikan ke UD Mahakam, meski Direktur Jenderal KSDAE kala itu, Wiratno, menyatakan SATS-DN sonokeling itu palsu.
Tempo mendatangi gudang UD Mahakam Raya yang dipenuhi tumpukan gelondongan kayu merbau di Pasuruan. Seorang pegawai mengatakan pemilik perusahaan, William, sedang tak berada di tempat.
Andreana Ika, perwakilan UD Mahakam Raya, mengakui Musafak yang mengembalikan sonokeling yang sebelumnya ditahan oleh BBKSDA Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa Agus dan Musafak yang menangani kasus tersebut. “Musafak mengembalikan kayu tersebut karena menurut penyidik kasusnya sudah selesai dan kayu boleh digunakan,” katanya.
Ia menjelaskan, sonokeling itu ditahan karena dokumennya bermasalah. Penyidik membutuhkan kayu itu untuk keperluan penyidikan. Tapi ia mengklaim tak mengetahui dokumen pengiriman sonokeling itu palsu. “Saya tidak tahu kalau soal itu,” ucapnya.
Andreana juga membantah tudingan pernah menyuap Agus dan Musafak. Ia mengaku tak pernah memberikan “uang bulanan” kepada kedua penyidik Balai Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara itu. “Enggak benar itu. Kalau uang suap, mending dipakai buat modal kayu,” tuturnya.
Agus dan Musafak membantah semua tuduhan. Mereka menerangkan, gelar perkara kasus UD Mahakam memang menyatakan terjadi pemalsuan dokumen. Namun temuan itu bukan pidana kehutanan, melainkan pidana umum. Bola penanganan perkara itu kini ada pada BBKSDA. “Yang berhak melaporkan ke polisi adalah BBKSDA Jawa Barat,” ujar Musafak.
Keduanya mengatakan barang bukti dikembalikan ke UD Mahakam atas instruksi kepala balai saat itu, Muhammad Nur. “Silakan klarifikasi ke pimpinan. Kami hanya melaksanakan perintah,” kata Musafak. Nur meninggal pada Mei 2021.
Lokasi UD Mahakam Raya di Jalan Bypass Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, 22 Februari 2023/Tempo/Nur Hadi
Taqiuddin menggantikan Muhammad Nur sebagai Kepala Balai Gakkum Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Taqiuddin mengaku tak mengetahui penanganan kasus itu karena terjadi di masa kepemimpinan Muhammad Nur. Ia menyerahkan penyidikan kasus itu kepada Agus dan Musafak lantaran sudah menjadi tugas mereka. “Saya percaya teman-teman sudah bekerja dengan baik. Jika ada dugaan gratifikasi, silakan buktikan,” katanya.
NUR HADI (SURABAYA)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo