Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Wahyudin, 40 tahun, guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan pada sejumlah anak di Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di Kabupaten Serang, setelah buron selama satu bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengatakan salah satu modus tersangka dalam melancarkan aksinya yaitu dengan memperdaya korban. “Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangannya sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Januari 2025.
Ade mengatakan, tersangka sudah mencabuli muridnya sejak 2021. Hingga saat ini ada empat korban yang orang tuanya sudah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selain itu, Ade mengatakan tersangka juga mencabuli korban dengan cara meminta korban melakukan seks oral. Tindakan tersebut, Ade melanjutkan, dialami oleh empat orang korban yang masih anak-anak.
Ade mengatakan tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Nugroho mengatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada 23 Desember 2024.
Setelah menerima laporan, personel Unit PPA Polres Tangerang mengantarkan korban untuk visum guna melengkapi administrasi penyelidikan. Pada 23 Desember, polisi juga memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Saat penyelidikan, kata Zain, polisi telah memanggil terduga pelaku sebanyak dua kali yaitu pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024. Namun guru ngaji tersebut tidak hadir. Polisi lalu menetapkan Wahyudin sebagai buron sejak awal Januari 2025, ketika sejumlah orang tua murid lainnya juga melaporkan tindakan cabul tersebut.
"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," kata Zain. Zain menyebutkan selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak dan dinas terkait.
Joniasyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.