Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meringkus tersangka berinisial AM (41 tahun) atas dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis, 13 Maret 2025 mengatakan AM yang merupakan warga Moyudan, Sleman telah melancarkan aksinya sejak Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari Minggu dan mendapatkan sebanyak 300 liter per hari di tampung menggunakan jeriken," ujar Wirdhanto seperti dilansir dari Antara.
Kasus tersebut terungkap setelah personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi ihwal adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pada 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan AM dengan mobil Isuzu Panther hijau tengah mengisi bio solar di sebuah SPBU di wilayah Godean, Sleman.
Saat ditemui, tim menemukan tujuh plat nomor kendaraan serta 10 buah barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM.
"Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wirdhanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM memulai aksinya dengan modus mengganti tangki asli mobil miliknya.
"Yang biasanya berkapasitas 60 liter, diganti menjadi kapasitas 100 liter," ungkap Wirdhanto.
Modifikasi tangki itu memungkinkan AM membawa lebih banyak solar setiap kali melakukan pembelian di SPBU.
Untuk menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi, AM pun membeli beberapa barcode MyPertamina secara daring seharga Rp100 ribu per barcode untuk mengelabui sistem SPBU.
Dengan mobil yang sudah dimodifikasi beserta pelat nomor dan barcode yang berganti-ganti, lanjut Wirdhanto, tersangka kemudian membeli BBM dari beberapa SPBU dalam sehari tanpa terdeteksi.
"Di satu SPBU itu bisa melakukan pengisian sebanyak 2 sampai dengan 3 kali. Sehingga dalam 1 hari, dari 3 SPBU yang menjadi target pelaku ini, bisa memperoleh 300 liter biosolar," tambah Wirdhanto.
Solar tersebut, kata dia, kemudian ditampung di rumahnya sebelum dijual kembali untuk umum dengan harga Rp10.000 per liter dan tidak menutup kemungkinan juga diperjualbelikan untuk industri.
Setelah tiga bulan beroperasi sejak Desember 2024, menurut dia, tersangka diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp 67 juta dari hasil kejahatan itu.
Dari tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau, 15 jeriken berisi bio solar kapasitas 30 liter, empat galon berisi bio solar kapasitas 15 liter, lima jeriken kosong, satu corong merah, dan tujuh pasang plat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.