Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Serupa di BRI

19 Juli 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK hanya sekali pembobolan bank yang melibatkan orang dalam terbongkar. Sebelum kasus BII terendus, orang pernah dikejutkan dengan pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun. Sejumlah cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) pun pernah digangsir. Dan diduga sebagian pembobol BII juga merupakan pelaku penggangsiran BRI.

Modusnya yang digunakan hampir sama, dengan memindahkan duit secara ilegal dari sebuah deposito atau rekening ke perusahaan para pembobol. Dari situ, barulah duit dialirkan ke rekening pribadi.

Dalam kasus BRI, pembobolan dilakukan antara lain oleh Hartono Tjahjadjaja, bekas Komisaris PT Delta Makmur Eksperindo. Bersama dengan seorang rekannya, Yudi Kartolo, dia beberapa kali tercatat sukses menguras uang BRI. Ada tiga cabang Bank Rakyat Indonesia yang dijarahnya, yakni BRI Cabang Senen, BRI Cabang Pembantu Tanah Abang (keduanya di Jakarta), dan BRI Cabang Pembantu Surya Kencana, Bogor.

Untuk mempermulus aksinya, Hartono dibantu orang dalam. Tiga nama yang tercatat ikut serta dalam komplotan Hartono dan Yudi adalah Deden Gumilar (Kepala Cabang BRI Senen), Agus Riyanto (Kepala Cabang Pembantu BRI Tanah Abang), dan Asep Tarwan (Kepala Cabang Pembantu BRI Surya Kencana).

Kasus ini bermula dari adanya transaksi deposit on call dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur ke BRI Cabang Senen pada September tahun silam. Lewat transaksi ini, seseorang memang diperbolehkan menarik dana simpanan tertentu. Syaratnya, ada pemberitahuan sebelumnya lewat telepon atau lewat faksimile kepada kantor cabang BRI.

Saat itu, BPD Kal-Tim memang memiliki deposito Rp 100 miliar di BRI Senen. Lantas ada faksimile masuk yang isinya mengatakan bahwa BRI Cabang Senen diminta memindahkan dana milik BPD Kal-Tim itu ke rekening PT Delta Makmur Eksperindo. Dengan bantuan Deden, pemindahan dana ini dapat dilakukan dengan mulus. Padahal BPD Kal-Tim tak tahu-menahu isi faksimile itu sama sekali.

Sukses membobol BRI Senen, Hartono lantas mengalihkan sasarannya ke BRI Cabang Pembantu Tanah Abang. Dengan bantuan Agus Riyanto, mereka berhasil memindahkan dana Rp 10 miliar milik BRI Tanah Abang ini ke rekening milik PT Delta. Ketika itu, Agus memerintahkan pemindahbukuan ini dengan berpura-pura ada perintah pemindahbukuan dari Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). Padahal DP4 sama sekali tak pernah memerintahkan hal itu.

Hartono dan Yudi lantas kembali beraksi di BRI Cabang Pembantu Surya Kencana. Kali ini, PT Delta mengajukan kredit dengan jaminan deposito pihak ketiga. Tentunya, dengan bantuan Asep Tarwan, transaksi ini bisa berjalan dengan lancar. Padahal, setelah diselidiki, jaminan deposito yang diajukan PT Delta itu ternyata tak ada.

Dengan perbuatannya itu, Hartono dan kawan-kawannya mesti menghadapi tuntutan hukum yang tak ringan. Sejumlah bekas kepala cabang BRI yang terlibat malah sudah divonis. Deden Gumilar dihukum 16 tahun penjara dan Asep Tarwan diganjar 17 tahun. Sedangkan Agus Riyanto dihukum lebih ringan, 6 tahun penjara.

Benarkah di antara pelaku pembobol BRI ada yang terlibat kasus serupa di BII? Pengacara Hartono, Junifer Girsang, mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Ini info baru buat saya, sehingga saya belum bisa berkomentar," ujarnya.

Rian Suryalibrata, Eni Saeni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus