Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin mengajukan kembali permohonan Justice Collaborator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Musa bisa saja mengajukan lagi permohonan itu. Syaratnya, Musa mesti membuka peran pihak lain dengan lebih terang. "Jika ada niat membuka kasusnya sehingga lebih jelas," ujar Saut, Kamis, 28 November 2019..
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menolak permohonan Justice Collaborator Musa karena memenuhi syarat menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus hukum.
Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan JC ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri. Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid sebesar Rp 6 miliar. Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.
Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Dikutip dari Majalah Tempo, Musa mengatakan penyerahan uang itu merupakan respon atas percakapan bersama Jazilul beberapa bulan sebelumnya. Saat itu Jazilul mengatakan Cak Imin sedang membutuhkan logistik untuk mendorong kader PKB untuk maju dalam bursa calon Gubernur Jawa Timur. Nama yang digadang-gadang ketika itu adalah kerabat Muhaimin.
Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa. “Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia.
KPK telah memeriksa Helmy pada 30 September 2019. Ia menepis bahwa dirinya terlibat kasus korupsi infrastruktur itu. "Enggak, enggak, enggak ada itu," kata dia. Sementara Jazilul menolak mengomentari kasus ini. "No comment," kata pria yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR itu. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 24 Oktober 2019, Jazilul tak merespon. Adapun Cak Imin meminta Tempo bertanya ke Jazilul. "Ke Jazilul saja," katanya.