Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Ghofur dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Senin, 3 Februari 2020. Dalam pemeriksaan itu, KPK menelisik dugaan lobi terhadap terpidana dalam kasus ini Musa Zainuddin terkait surat pengajuan justice collaborator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainuddin," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdul Ghofur diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO, tersangka kasus suap PUPR itu. Berdasarkan daftar pemeriksaan KPK itu, Ghofur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga membuat bekas anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Mendekam di Lembaga Sukamiskin, Bandung, Musa melayangkan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK pada Juli 2019. Dalam surat empat lembar itu, Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC.
Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada KPK. Menurut Musa, pengurus PKB itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, kata dia, mengaku diutus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar membatalkan permohonan JC.
Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019. Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh PKB akibat kasus suap PUPR.
Ghofur mengakui menemui Musa. Ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir. "Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator," kata Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, 18 Oktober 2019.
KPK telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa Zainuddin di LP Sukamiskin. KPK juga menyita duit Rp 29,7 juta yang diserahkan Ghofur kepada Musa. Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi PKB untuk memenuhi kebutuhan Musa di penjara.