Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Negara Rugi Rp 193,7 Triliun akibat Korupsi Pertamina, Kejagung: Kemungkinan Lebih

Kejaksaan Agung mengungkapkan angka Rp 193,7 triliun itu merupakan kerugian negara pada 2023 saja akibat praktik korupsi di Pertamina.

26 Februari 2025 | 15.53 WIB

Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding  dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, di  gedung Kartika Kejagung pada pukul 01:55, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, di gedung Kartika Kejagung pada pukul 01:55, Jakarta, 25 Februari 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi minyak di Pertamina bisa saja lebih besar dari Rp 193,7 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, angka Rp 193,7 triliun itu merupakan kerugian negara pada 2023 saja. Sedangkan tempus atau waktu terjadinya perkara pada 2018 hingga 2023.

"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya, berarti, kan, bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih," kata Harli kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dia menuturkan, dari awal Kejaksaan sudah menyampaikan angka Rp 193,7 triliun itu adalah kerugian sementara. Lebih lanjut, dia menyoroti beberapa komponen dalam kerugian itu. "Misalnya, apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya?" ujarnya.

Harli menyebut, hal itu perlu dicek. Misalnya, apakah kompensasi tersebut berlaku setiap tahun, apakah subsidi nilainya tetap per tahun, dan sebagainya. "Tentu ahli keuangan yang akan menghitungnya."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. 

Kerugian bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri serta impor minyak mentah melalui broker. "Impor BBM melalui broker, juga pemberian kompensasi dan pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.

Kejagung menemukan adanya pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker. Dari pihak penyelenggara negara, yakni Sani, Yoki, Riva dan tersangka Agus Purwono Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).  

Sementara pihak broker, yakni Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia, PT Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri. Hal tersebut tercantum di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Beleid itu juga mengharuskan PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya, KKKS diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor.

Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, itulah yang dijadikan dasar KKKS untuk mendapat persetujuan ekspor. Namun yang terjadi adalah penolakan tawaran tidak timbul secara alami, melainkan sudah diskenariokan guna KKKAS bisa ekspor dan Sub Holding PT Pertamina bisa impor.

Dengan menempuh jalur ekspor, keuntungan yang didapat KKKS lebih tinggi. Sebaliknya, PT Pertamina justru harus mengeluarkan uang lebih banyak karena memilih impor. Abdul Qohar mengatakan, kebutuhan minyak dalam negeri memang terpenuhi namun diperoleh dengan cara melawan hukum.

"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi," ujar dia. Hal itu juga mengakibatkan bengkaknya pemberian kompensasi atau subsidi BBM dari pemerintah.

Berikut rincian kerugian negara di kasus tata kelola minyak mentah:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.

2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun.

3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.

4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.

5. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus