Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dokter Priguna Terancam Pidana Lebih Berat karena Kekerasan Seksual Berulang

Polda Jabar menjerat dokter Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang di kasus kekerasan seksual

12 April 2025 | 12.44 WIB

Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, 9 April 2025. ANTARA/Rubby Jovan
Perbesar
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, 9 April 2025. ANTARA/Rubby Jovan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat mengatakan Priguna Anugerah Pratama terancam pidana yang lebih berat karena perbuatan berulang. Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang korban di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.

“Bisa, karena perbuatan berulang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, lewat pesan singkat di WhatsApp ketika dihubungi pada Jumat, 11 April 2025.
 
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan saat ditemui wartawan di Bandung, Jumat, seperti dikutip oleh Antara.
 
Ia mengatakan ada dua korban lain yang melaporkan kekerasan seksual ke RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Pelakunya sama, yaitu Priguna, 31 tahun. Kekerasan seksual terhadap kedua korban terjadi pada 10 dan 16 Maret. “Dua orang korban melaporkan ke rumah sakit, sudah diminta keterangan,” ujar Surawan.
 
Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun. Menurut keterangan Polda Jabar, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap mereka dengan dalih melakukan analisis anestesi. Priguna beralasan melakukan pemeriksaan alergi korban terhadap obat bius.
 
Priguna menjadi tersangka setelah memerkosa anak dari seorang pasien RSHS Bandung. Korban pertama yang diketahui adalah FH, 21 tahun. Pelaku membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya. 
 
Dirkrimum Polda Jabar mengatakan, korban awalnya menemani ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, pelaku datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut pelaku, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban. 
 
Pelaku kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk bersalin dengan baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” ucap Surawan.
 
Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
 
Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.
 
Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.
 
Polda Jabar menangkap dan segera menahan Priguna pada Ahad, 23 Maret 2025. Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
 
Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
 
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku sebagai dokter, menurut keterangan Kemenkes pada Rabu.
 
Kemenkes juga berkata telah memberi instruksi kepada Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif untuk sementara waktu. Residensi bakal dihentikan selama satu bulan agar pihak rumah sakit dan Unpad bisa melakukan evaluasi pengawasan serta tata kelola FK Unpad.
 
Lebih lanjut, Kemenkes akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. “Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” kata Aji dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus