Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang paspampres dan dua anggota TNI dijatuhkan hukuman mati terkait kasus penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada 27 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peristiwa penculikan itu terjadi pada 12 Agustus 2023. Imam diculik di toko kosmetiknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Modus pelaku pembunuhan Imam ditengarai karena hendak meminta tebusan dari keluarga sembari korban dibawa berkeliling menggunakan mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga anggota TNI diperkarakan di pengadilan militer. Sementara masyarakat sipil yang diduga terlibat kasus ini menjalani proses hukum Polda Metro Jaya. Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena menyebut tidak ada hal yang meringankan tuntutan ketiga anggota TNI tersebut.
"Hal-hal yang meringankan (tuntutan) nihil," kata Supena saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023.
Supena menambahkan setidaknya ada tiga hal yang memberatkan ketiga terdakwa itu. Perbuatan para pelaku yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan warga sipil dinilai telah melanggar sumpah prajurit TNI. “Perbuatan mereka bertentangan dengan butir kedua sumpah prajurit TNI yang menegaskan kewajiban untuk tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan,” demikian kata Supena.
Tidak hanya itu, perbuatan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir juga dianggap bertentangan dengan poin-poin dalam 8 Wajib TNI.
“Mereka juga melanggar butir keenam yang menyatakan bahwa TNI tidak boleh merugikan rakyat, serta butir ketujuh yang menegaskan bahwa TNI tidak boleh menakuti dan menyakiti hati rakyat,” tegas Supena sebagai Oditur Militer.
Apa itu Oditur Militer
Berdasarkan Peraturan Panglima Tengara Nasional Indonesia Nomor 7 Tahun 2018, Oditurat Militer atau Otmil adalah badan yang melaksanakan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan perkara pidana di lingkungan TNI, yang terdakwanya prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah atau yang dipersamakan.
Oditur militer memiliki tiga tingkatan, yakni oditur militer, oditur militer tinggi, dan oditur jenderal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Taun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 64, oditur militer memiliki beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang Terdakwanya:
- Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
- Mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 huruf b dan huruf c yang Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah;
- Mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka 1 huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer;
2. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum;
3. melakukan pemeriksaan tambahan.
4. Melakukan penyidikan.