Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Orang tua mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pencabutan tersangka dan rehabilitasi nama baik, Jumat siang. Surat itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini saya bertemu langsung dengan keluarga almarhum menyerahkan surat pencabutan tersangka Hasya,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat bernomor B/01/II/2023/LLJS itu diserahkan secara langsung kepada ayah dan Ibu Hasya.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan mereka sempat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran sebelum menerima surat pencabutan tersangka.
“Pertemuan ini sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu,” kata Gita.
Soal laporan keluarga Hasya tentang dugaan pembiaran yang dilakukan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat kecelakaan, keluarga Hasya enggan berkomentar. Mereka telah menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Kami saat ini belum bisa membahas. Untuk hal lainnya kami serahkan kepada kepolisian,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari tabrakan mahasiswa UI Hasya Athallah yang terlindas Pajero purnawirawan Polri itu di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasya terlindas setelah jatuh di lajur jalan sebaliknya karena menghindari pengendara lain.
Kecelakaan mahasiswa UI itu menjadi perhatian publik karena Hasya yang tewas ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan kelalaian dalam berkendara.
Selanjutnya penyidik kasus Hasya jalani sidang kode etik...
Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Kode Etik
Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut beberapa penyidik yang menangani perkara tewasnya Mohammad Hasya Athallah Saputra, sedang menjalani sidang kode etik. Sebab, ditemukan data administrasi yang tak sesuai dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.
"Sudah berjalan (sidang kode etik). Penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2023.
Trunoyudo belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para penyidik tersebut. Menurut dia, pemberian sanksi harus menunggu putusan sidang kode etik.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka lantaran dianggap lalai berkendara. Sementara itu, penabrak Hasya Athallah Saputra yang mengendarai mobil Pajero justru dinyatakan tak bersalah. Penabrak adalah pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia Budi.
Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa (MEA) untuk mengusut ulang perkara yang menimpa mahasiswa berusia 18 tahun ini. Pengusutan itu pun atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tim lantas menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Februari 2023. Empat hari kemudian, Polda Metro mengumumkan resmi mencabut status tersangka Hasya dan akan merehabilitasi namanya.
Prosedur rehabilitasi nama baik dan pencabutan status tersangka mahasiswa UI itu perlu melalui mekanisme hukum. Polda Metro Jaya lantas membentuk tim kajian yang melibatkan para pakar.