Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OTT Kalapas, KPK: Inneke Cawe-cawe di Proses Pesan Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami kemungkinan peran Inneke lainnya.

23 Juli 2018 | 11.08 WIB

Artis Inneke Koesherawati meninggalkan ruangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Inneke diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Fahmi Darmawansyah. ANTARA.
Perbesar
Artis Inneke Koesherawati meninggalkan ruangan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Inneke diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus suap atas pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan tersangka Fahmi Darmawansyah. ANTARA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan Inneke Koesherawati terlibat dalam proses pemesanan mobil yang dilakukan suaminya. Mobil itu kemudian diduga diserahkan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen.

“Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih didalami, tapi yang jelas, antara lain pemesanan mobil, dia cawe-cawe gitu ya," kata Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juli 2018. Sejauh mana peran Inneke tersebut dalam dugaan penyuapan Kalapas Sukamiskin, kata Agus, KPK segera memanggilnya kembali untuk mendalami kasusnya.

Inneke diperiksa penyidik KPK setelah terungkapnya kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah, pemberian izin keluar, dan pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahid Husein beserta stafnya, Hendry Saputra; suami Inneke, Fahmi Darmawansyah; serta napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menduga Fahmi memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapat fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lembaga pemasyarakatan.

Fasilitas tersebut diketahui saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk ruangan, televisi, lemari es, juga wastafel.

Saut menyebutkan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140 serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceedhitam juga satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam.

KPK menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobil yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan fasilitas sel mewah Fahmi.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus