Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Perkasa di Tangerang Selatan dibekuk polisi karena membobol brankas. Mantan karyawan bernama Tri Wahyudi Septiawan (22) itu bisa melakukan pencurian berkat pacarnya, Wiwin Winarsih (19) yang masih bekerja di kantor tersebut.
Baca: Pencurian Uang Koperasi Buat Menikah, Sejoli Mendekam di Bui
Keduanya ditangkap kepolisian sektor Serpong karena kasus pencurian uang perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang laki- laki mantan karyawan di sini, sedangkan yang perempuan masih karyawan tetapi untuk saat ini dinonaktifkan sementara karena adanya kasus ini," ungkap Pengawas cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Perkasa, Karjono, Senin, 30 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencurian itu terungkap setelah kasir curiga ada uang hilang. Pada hari Jumat, 27 Juli 2018, lemari besi untuk menyimpan uang tidak tertutup dengan rapat.
"Yang perempuan ini tidurnya memang di kantor, ya kecurigaan kami ada pada dia, setelah ditanya jawabannya berbelit dan berubah-ubah sehingga kami laporkan ke polisi," ujarnya.
Baca: Pencurian di Pabrik Tas Tangerang, Rp 1,7 Miliar Digondol Pelaku
Menurut Karjono keterkaitan laki- laki mantan karyawan (Tri) dan karyawati (Wiwin) berhubungan atau tidak, dirinya tidak mengetahuinya.
"Menurut informasi dari Wiwin, yang mengambil uangnya yakni Tri," kata Karjono. "Tri ini sudah tidak bekerja di perusahaan kami sejak empat bulan yang lalu."
Kasus pencurian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Perkasa sebesar Rp 37.858.000 oleh mantan karyawannya itu kini ditangani Polsek Serpong.