Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Pagar membobol bank?

Kepala cabang bank surya nusantara (bsn), pematang siantar, wong sie hong (johnny) & dirut ud sahabat abeng, 36, (jamin) ditahan polisi. keduanya diduga menggelapkan uang bank itu Rp 3 milyar.

19 Agustus 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMIMPIN bank membobolkan banknya sendiri? Itulah, yang kini dituduhkan polisi kepada kepala cabang Bank Surya Nusantara (BSN) Pematangsiantar, Wong Sie Hong alias Johnny. Ia ditahan polisi bersama seorang nasabahnya, Direktur UD Sahabat, Abeng alias Jamin, karena disangka telah menggelapkan uang bank itu Rp 3 milyar. Sampai pekan ini polisi belum bisa memastikan siapa di antara kedua tersangka yang benar-benar berbuat. Sebab, Johnny mengaku uang itu dipinjamkannya kepada Jamin. Sebaliknya, Jamin membantah terlibat kasus itu. Karena itu, penyidikan kasus itu, sejak Senin pekan ini, diambil alih Polda Sumatera Utara. "Ketika tersangka Johnny dan Jamin kami konfrontir, Johnny tetap mengaku uang itu ada pada Jamin sementara Jamin membuktikan bahwa uang itu tak ada padanya," kata Kapolres Simalungun, Letnan Kolonel Drs. Tagor Sianipar. Menurut Jamin, 36 tahun, rekanan Perumtel Pematangsiantar itu, ia membuka rekening di BSN sejak 1985. Sejak itu katanya, ia memang sering meminjam dari BSN, dengan menyalahi prosedur bank, karena tanpa agunan. Hanya saja sebagai jaminan, katanya, ia menyerahkan satu blok bilyet yang telah ditandatanganinya. Dengan cara itu, katanya, semua utang itu sudah dilunasinya. "Bukti-bukti ada sama saya," tambahnya. Tiba-tiba, pada Mei lalu, masih cerita Jamin, ia menerima tiga lembar surat peringatan dari BSN Pematangasiantar. Surat peringatan pertama menyebutkan ia menunggak pelunasan kreditnya di BSN, tanpa menyebut jumlah tunggakan itu. Pada surat kedua, yang ditandatangani Johnny, ia tercantum menunggak Rp 7 milyar lebih. Di surat itu juga tertulis ancaman: bila dalam waktu 10 hari sejak keluarnya surat itu utangnya tak juga dilunasi, BSN akan menyita dan melelang paksa agunannya. Jamin, yang buta huruf itu, dan keluarganya tentu bingung. Sebab mereka merasa sudah melunasi seluruh utang--termasuk bunga - Rp 1,6 milyar lebih. Tapi belum hilang rasa kagetnya, akhir Mei itu juga, ia kembali menerima surat ketiga. Pada surat terakhir itu jumlah tunggakannya membengkak Rp 26 juta dari nilai tunggakan surat kedua. Jamin segera menemui Johnny. Tak disangkanya, pimpinan bank itu menyuruhnya untuk sementara menghilang dari Pematangsiantar. Sebab, kata Johnny kepada Jamin, banknya. pada 11 Juni nanti akan diperiksa oleh Direktur Utama BSN Pusat di Medan, Drs. Armin. Jamin mengaku menolak saran itu. Tapi Johnny, konon, membujuk agar Jamin mau berbohong bila Armin datang menginspeksi. "Saya yang atur pembicaraannya," kata Johnny. Ternyata, pertemuan antara Armin dan Jamin yang dirancang Johnny itu gagal. Karena masih penasaran, seminggu kemudian, Jamin menyusul Armin ke BSN Pusat di Medan. Armin meminta Jamin menemuinya lagi di Korem 020 Pantai Timur, Siantar. Pada pertemuan 24 Juni itu, Jamin kaget karena ia diminta Armin menandatangani tunggakan kreditnya di BSN sebesar Rp 3 milyar (bukan Rp 7 milyar). Sebab, menurut Armin, Johnny, ketika diusut, mengaku uang Rp 3 milyar itu ada pada Jamin. Jamin, tentu saja, tak mau menandatangani perjanjian itu. "Johnny jelas menyudutkan saya. Saya tak mau dikambinghitamkan," kata Jamin. Ternyata, menurut Jamin, setorannya itu dialihkan Johnny ke AC 1267, atas nama Liliwati, pengusaha kilang padi di Siantar konon pacar Johnny. "Aneh, memang, pembayaran pinjaman tidak dibukukan, tapi dipindahkan ke rekening orang lain," kata pengacara Jamin, Muthalib Sembiring. Johnny, yang kini ditahan, juga menolak menjelaskan soal itu. Kepada polisi pun ia tak memberikan keterangan banyak. Belum bisa dipastikan benarkah Johnny bagai pagar makan tanaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus