Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Pelaku pelecehan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto, M. Aris, 20 tahun, dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat. Banding terdakwa pada vonis tersebut telah ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, hukuman kebiri bisa dikatakan sebagai kekerasan dan menyalahi hak asasi manusia.
Fickar berpendapat hukuman seumur hidup bisa menjadi opsi yang lebih baik ketimbang kebiri kimia. “Terhadap hukuman mati aja kita nggak setuju bahkan hukuman mati bisa dibilang tidak pas dengan HAM, bertentangan dengan HAM. Nah kebiri juga sama kekerasan juga, saya lebih setuju kalau kemudian kebiri ini diganti aja hukuman seumur hidup,” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2019.
Fickar lebih setuju jika hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak-anak, bak kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, dimaksimalkan seumur hidup. Dengan demikian orang tidak lagi punya kesempatan untuk mengulangi perbuatannya.
Tidak hanya sekadar menerapkan hukuman, pemangku kebijakan juga harus menyusun produk hukum atau kebijakan yang bisa menurunkan angka pedofilia. Meski kebiri kimia dari sisi positifnya dapat menimbulkan efek jera, ujar dia, tapi di sisi lain harus dipikirkan oleh negara supaya perilaku pedofilia tidak berkembang.
"Artinya perlu ada juga kebijakan-kebijakan di bidang kesehatan, di bidang ilmu pengetahuan dan kedokteran, supaya sejalan dengan ancaman tadi,” ujar Abdul Fickar.
AULIA ZITA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini