Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kebutuhan untuk mengakses media sosial atau medsos nampaknya sudah melekat pada banyak orang di Indonesia, yang bisa terancam tindak pidana kejahatan siber. Disadari atau tidak, sejumlah aktivitas yang dilakukan di dunia maya akan terekam dan menjadi jejak digital.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika jejak yang ditinggalkan baik-baik saja, mungkin tidak menjadi masalah. Nah, jika jejak digitalnya buruk? Berhati-hatilah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Yogyakarta Nina Ulfah Nulatutadjie mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam meninggalkan jejak digital di dunia maya guna menghindari ancaman kejahatan siber.
Baca juga : Pakar: Indonesia Butuh Fondasi Keamanan Siber, dan Kesadarannya
"Jejak digital bisa memicu kejahatan siber," ujar Nina dalam webinar bertema “Tips dan Trik Melindungi Diri dari Kejahatan Dunia Maya”, di Pontianak, Kalimantan Barat, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi seperti dikutip dari Antara.
Lubang-lubang Jejak Digital yang Berisiko
Aktivitas di ruang digital kerap meninggalkan jejak, seperti riwayat pencarian, lokasi yang sering dikunjungi, foto video yang sudah diunggah atau dihapus, maupun persetujuan akses cookie. Jejak-jejak semacam itu akan tersimpan selamanya di internet lewat ragam aktivitas yang dilakukan. Hal itu disebut dapat dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.
Nina menyarankan untuk tidak mengunggah data pribadi yang sensitif ke dunia maya. Jenis data yang dimaksud meliputi nama-nama keluarga, alamat rumah, nomor KTP, ras, etnis, agama, riwayat kesehatan, pekerjaan, dan sejenisnya. Selain itu, hindari menggunakan kata sandi yang mudah. Terapkan kata sandi yang rumit berupa kombinasi huruf dan angka pada akun digital yang dimiliki.
Apabila tertimpa tindak kejahatan siber, Nina menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang. “Apa saja kasus yang bisa dilaporkan ke aparat berwenang? antara lain penipuan online, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pencurian data," jelasnya.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Modus Kejahatan Siber Curi OTP, CVV, dan Password, Bagaimana Cara Melindunginya?
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.