Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Akan Datangi Polda Jawa Barat Hari Ini

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan berharap kliennya dibebaskan hari ini juga.

8 Juli 2024 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari Polda Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, 2 Juli 2027. Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam kasus yang populer dengan istilah kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan akan mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin, 8 Juli 2024. Mereka berharap Pegi segera dibebaskan setelah Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu tidak sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insank Nasruddin, anggota tim kuasa hukum Pegi, menyatakan mereka akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk membicarakan pembebasan kliennya. "Kami berharapnya Pegi langsung dibebaskan hari ini juga," kata Nasruddin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi terhadap Polda Jawa Barat. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

Dalam putusannya, Eman menyoroti kesalahan prosedur yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Penyidik tak pernah memeriksa Pegi atau pun memberikan surat panggilan kepada Pegi dalam delapan tahun terakhir. Hakim juga menilai langkah Polda Jawa Barat menetapkan Pegi sebagai buronan tidak sah karena alasan yang sama. 

Selain secara prosedur, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga bermasalah secara materiil. Menurut Eman, dalam persidangan, tim Polda Jawa Barat tak bisa membuktikan dua alat bukti yang mereka miliki untuk menjerat Pegi sebagai tersangka. Tim Polda Jawa Barat hanya menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah namun tak bisa menunjukkannya dalam persidangan.

"Permohonan  dari pemohon  praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung. 

Dengan putusan itu, PN Bandung juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dan memulihkan nama baiknya. 

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.  Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara. 

Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus