Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pejabat Komdigi hingga Pihak Swasta Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PDNS.

19 Maret 2025 | 20.42 WIB

Ilustrasi jaringan server komputer. whatismyipaddress.com
Perbesar
Ilustrasi jaringan server komputer. whatismyipaddress.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024 yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemeriksaan dilakukan selama dua hari, yakni pada Senin, 17 Maret 2025 – Selasa, 18 Maret 2025. Bani mengatakan pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025. Dari ketujuh orang yang sudah diperiksa, mereka terdiri dari pejabat Komdigi dan pihak swasta. Ia enggan membeberkan siapa saja mereka yang sudah diperiksa.

Berdasarkan tempus penyidikan jaksa, saat itu Kementerian Kominfo melewati dua pergantian menteri. Yakni Johnny Gerard Plate yang kemudian tersandung kasus korupsi Menara Base Transceiver Station (BTS) dan diganti dengan Budi Arie. Kini Kementerian ini dipimpin oleh Meutya Hafid, sejak era Presiden Prabowo Subianto. 

Kasus ini mulai diselidiki secara tertutup oleh Kejaksaan sejak Juni 2024. Pengusutan itu dimulai saat jaksa mencurigai peristiwa serangan ransomware ke pusat data nasional  yang membuat 210 server instansi pusat dan daerah lumpuh.

Usut punya usut serangan ini disebabkan karena perusahaan pemenang tender menggandeng Sub Holdingnya yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Dampaknya, server PDNS bisa dengan mudah mengalami serangan siber. Perusahaan tersebut juga menang melalui jalur yang melawan hukum.

Jaksa menemukan ada kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan pejabat Komdigi agar mereka dimenangkan. Bani menyebut ada sekitar 5 perusahaan swasta yang diduga dimenangkan secara melawan hukum. 

Salah satu perusahaan yang tengah diusut di kasus ini adalah PT AL. Ialah yang diduga menjadi biang kebocoran serangan ransomware ke pusat data nasional  Juni lalu. 

Kasus ini naik ke penyidikan pada Kamis, 13 Maret 2025. Jaksa telah menggeledah sejumlah tempat termasuk kantor Komdigi. Dalam dokumentasi penggeledahan jaksa, terlihat ruangan yang mereka geledah adalah Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). 

Sebagai informasi, direktorat ini kini dipecah menjadi tiga di era Menteri Muetya. Yakni Ditjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus