Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dua anggota koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont akhir pekan lalu menolak panggilan polisi.
Kuasa hukum kedua terlapor menilai proses hukum terhadap kliennya janggal karena berlangsung secara kilat.
Para ahli hukum menilai tindakan dua orang itu tak masuk kategori tindak pidana.
DUA anggota koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (revisi UU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menolak menjalani pemeriksaan klarifikasi di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 18 Maret 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo