Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pekerja Tewas Tergiling Mesin Limbah Plastik, Ini Dugaan Polisi

Kepolisian sudah memeriksa tiga orang saksi berkaitan dengan peristiwa pekerja tewas tergiling mesin limbah plastik di Bekasi.

21 Januari 2019 | 09.50 WIB

Pekerja tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik di PD Laju Mandiri di Kampung Cisalak, Bantargebang, Bekasi, Kamis 17 Januari 2019. Tempo/Adi Warsono
Perbesar
Pekerja tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik di PD Laju Mandiri di Kampung Cisalak, Bantargebang, Bekasi, Kamis 17 Januari 2019. Tempo/Adi Warsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bantargebang masih menyelidiki peristiwa seorang pekerja tewas tergiling mesin limbah plastik di Sumurbatu, Bantergebang, Bekasi pada Kamis, 17 Januari lalu. Dugaan sementara, korban Sariman, 35 tahun mengantuk sehingga jatuh ke mesin penggiling sampah plastik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Polsek Bantargebang Ajun Komisaris Siswo mengatakan korban juga diduga belum paham dengan standar operasional prosedur pengoperasian mesin giling. "Diduga korban mengantuk, sehingga terpeleset dan masuk ke dalam mesin pencacah," kata dia di Bekasi, Ahad, 20 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sariman ditemukan tewas tergiling mesin limbah plastik pada Kamis pekan lalu. Kala itu, rekan kerjanya menemukan ada kaki dan darah mengalir di mesin. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian setempat.

Kepolisian belum menyimpulkan pemicu tewasnya Sariman. Sampai saat ini, kata Siswo, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk pemilik usaha. Usaha limbah plastik itu ada di bawah PD. Laju Mandiri milik AM.

Siswo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki perizinan usaha pengolahan limbah plastik itu. "Kami tengah mendalami perizinan usahanya. Jika terbukti tidak berizin, bisa saja status pemilik usaha akan naik menjadi tersangka," kata dia. 

Menurut Siswo, ketiadaan izin usaha bisa menjerat pemilik usaha sesuai dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan orang meninggal dunia. "Ancaman penjaranya selama 5 tahun," kata dia.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Siswo, lapak pengolahan sampah plastik itu sudah beroperasi sejak 2014. Bisnis pengolahan sampah plastik itu berjalan rutin setiap harinya mulai pagi hingga sore hari.

Sejauh ini, kata Siswo, belum ada saksi mata yang secara langsung melihat peristiwa pekerja tewas tergiling mesin limbah plastik. Rekan kerja baru mengetahui peristiwa itu saat melihat ada kaki dan darah di mesin giling sampah. "Saat kejadian, warga hanya melihat korban sudah dalam kondisi masuk ke dalam mesin dengan tersisa pada bagian kaki," ujarnya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus