Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi kerap menjadikan razia sebagai modus pemerasan.
Alih-alih memberikan rasa aman sebagai tujuan razia, polisi di luar kantor mereka jadi meresahkan masyarakat.
Masyarakat perlu mengetahui aturan tentang razia agar dapat menghindari pemerasan.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar Semarang menetapkan dua polisi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Ajun Inspektur Satu Kusno, 46 tahun, dan Ajun Inspektur Dua Roy Legowo, 38 tahun. "Kasusnya sudah ditangani Polrestabes Semarang, sudah naik ke tahap sidik. Dua anggota, termasuk satu warga sipil, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, Selasa, 4 Februari 2025.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo