Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pacitan di Jawa Timur mengungkap penyebab kematian pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial MR, 14 tahun karena kopi sianida alias kopi mengandung racun sianida.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MR tewas setelah menenggak kopi buatan ayahnya sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024. Racun sianida dalam kopi itu dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, Ayuk Findi Antika, 26 tahun.
Kesimpulan terkait penyebab dan pelaku penebar racun sianida itu disampaikan Kepala Polres Pacitan Ajun Komisaris Besar Agung Nugroho setelah polisi menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa kopi yang sempat ditenggak.
"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata dia, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ayah Sempat Diduga Terlibat
Kasus kematian tidak wajar MR usai menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.
Setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel AFA, yang masih berstatus saksi, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.
Modus Pelaku Penabur Racun Sianida di Kopi
Modus perbuatan pelaku yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka di kasus kopi sianida Pacitan ini adalah untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.
Kasus tersebut lebih dulu ditangani Polsek Sudimoro, berdasar aduan ibu korban dan hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka.
"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Nugroho.
Tindakan peracunan itu dilakukan secara acak atau random. Saat itu, pelaku leluasa masuk rumah keluarga korban karena masih tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.
Jejak asal racun sianida yang ditemukan pada sisa minuman kopi dan sampel cairan lambung korban berdasar uji laboratorium forensik dinyatakan sinkron dengan data jejak digital penelusuran serta pembelian serbuk sianida oleh tersangka secara daring melalui ponsel miliknya.
"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," katanya.
Atas perbuatannya, Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika di persidangan persangkaan ini terbukti, tersangka bisa diganjar maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.