Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - HS, tersangka perbuatan makar yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi disangkakakan dengan Pasal 104 KUHP tentang makar. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan HS terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman seumur hidup," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menyatakan jeratan pasal makar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan HS. Isi Pasal 104 KUHP adalah "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Menurut Ade, unsur perbuatan makar yang dilakukan HS adalah mengucapkan kalimat yang mengancam penggal Jokowi. Ia mengatakan ada aturan yang dilanggar HS. "Kita menyidik karena ada aturan yang dilanggar," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif HS melontarkan ancaman penggal Jokowi. Dalam video yang beredar di media sosial, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Video tersebut direkam saat aksi yang digelar di depan Bawaslu pada Jumat, 10 Mei lalu. Seseorang merekam HS saat mengucapkan ancaman ke presiden Jokowi. Ade mengatakan penyidik juga masih mencari diduga penyebar video berinisial A di Sukabumi, Jawa Barat. Selain pasal tentang makar, HS dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.