Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pelaku Pembunuhan Lapo Tuak Teman Lama dan Semarga dengan Korban

Korban pembunuhan mabuk berat sedangkan Moshe tak begitu mabuk. Setelah Juara tersungkur, Moshe melarikan diri sampai polisi menangkapnya.

4 Desember 2017 | 14.53 WIB

Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. (tabloidjubi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan pemilik warung tuak di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Moshe Dayan Simanjuntak, satu marga dengan korban yakni Juara Berkat Simanjuntak, 33 tahun.

Bahkan, menurut polisi, Moshe adalah pelanggan lama di warung lapo tuak milik Juara tersebut. "Sudah kenal lama," ujar Kepala Polsek Pulo Gadung Komisaris Sukadi saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Desember 2017.

Ia menjelaskan, Moshe yang sehari-hari bekerja sebagai supir serabutan di kawasan Pulo Gadung itu sering datang ke lapo tuak Juara untuk menenggak tuak. Sebelum pembunuhan terjadi, pada Sabtu dini hari, 2 Desember 2017, sekitar pukul 00.00 WIB, Juara dan Moshe terlibat adu mulut yang dipicu ucapan kasar Juara kepada Moshe.

"Saat itu Juara sudah mabuk berat, sedangkan Moshe tidak terlalu mabuk," ujar Sukadi.

Dipicu rasa kesal karena ucapan kasar Juara tadi, Moshe pergi dari warung tuak dan berjanji akan kembali lagi. Tepat pukul 02.00, Moshe menepati ucapannya tetapi kali ini dia datang dengan maksud lain. Tanpa adu mulut seperti sebelumnya, Moshe langsung menikam Juara sebanyak tujuh kali.

Setelah melihat kawannya jatuh tersungkur, Moshe melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu menghubungi polisi dan melarikan Juara ke Rumah Sakit Mediros, Jakarta Timur. Namun, Juara dirujuk ke Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur. Di dalam perjalanan ke Persahabatan, Juara menghembuskan napas terakhirnya.

Kurang dari 24 jam, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pulo Gadung  meringkus Moshe yang melarikan diri ke rumah pamannya di Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 3 Desember 2017, sekitar pukul 23.00. "Pelaku (pembunuhan) dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Sukadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus