Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sebut motif pelaku pembunuhan pemilik hotel OYO Assirot Recidence karena sakit hati. Pelaku pembunuhan Naima S Bachmid adalah asisten rumah tangga atau ART FM, 31 tahun dan SDS, 49 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban,” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indraewienny Panjiyoga, Kamis, 20 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sakit hati yang di maksud, kata Panji. Kedua pelaku mengaku sering mendapatkan perlakuan kurang baik dari korban.
“Selama bekerja awalnya menurut dari pelaku, korban baik. Namun, setelah berjalan baru muncullah pengakuan dari pra pelaku ini dari sikap korban yang kurang baik dari pelaku. Akhirnya di situlah mereka awalnya timbul yang awalnya ingin mencuri kendaraan, berkembang menjadi perencanaan pembunuhan,” tuturnya.
Polisi menjelaskan peran masing-masing pelaku
“Yang inisial FM itu perannya merencanakan pembunuhan kepada korban. Lalu, menyiapkan tali untuk eksekusi korban dan mencuri kendaraan mobil milik korban,” kata Panji di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.
Panji secara detail menyebut peran F, yakni merencanakan pembunuhan, menyiapkan tali untuk mengeksekusi korban, mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban dengan tali dan mencuri 2 unit mobil milik korban.
Sedangkan, pelaku lain yakni SDS perempuan usia 49 tahun memiliki peran ikut merencanakan dengan membeli lakban di Indomaret, mengeksekusi korban dengan mengikat mata dan tangan korban dengan lakban, mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban dengan tali, mencuri uang milik korban dan mencuri mobil.
“Pelaku inisial S ini menyiapkan lakban. Lalu, mengeksekusi korban dengan cara mengikat mata serta tangan korban menggunakan lakban. Mengeksekusi korban dengan mengikat tali ke korban hingga korban meninggal dunia. Lalu, mencuri uang milik korban,” ucapnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 gulung lakban coklat, 1 potong pakaian korban, 1 buah karpet bludru putih, 1 buah gawai merek infinix berwarna hijau tosca, 1 buah gawai merek Vivo putih, 3 sim card, 1 baju hitam, 1 celana panjang hitam, 1 kemeja panjang merah, 1 kunci mobil BMW, 1 sepatu merek Fila, uang tunai Rp 1,9 juta pecahan Rp 50.000 sebanyak 38 lembar milik korban, uang tunai Rp 1, 246 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya pelaku pembunuhan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Naima S Bachmid, 63 tahun dibunuh oleh kedua pembantunya FM alias F dan SDS alias S di rumahnya, OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat. Pembunuhan dilakukan pada 13 April 2023 pukul 01.00 WIB.
Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur dua kendaraan korban yakni mobil BMW dan Fortuner.