Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Gowa mengembalikan berkas perkara peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar ke penyidik karena belum lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengatakan pihaknya segera melengkapi kekurangan tersebut sesuai permintaan Kejari Gowa. "Nanti kami tahap satu lagi. Bagaimana hasil pemeriksaan atau hasil penelitian dari kawan-kawan JPU apakah layak P-21, kan, atau belum nanti dilihat perkembangannya," kata dia di kantornya, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Prabowo Sudah Perintah Bongkar, Pakar Hukum: KPK dan Kejaksaan Bisa Usut Kasus Pagar Laut
Namun, Reonald belum bisa merincikan apa saja kekurangannya hingga berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik.
Sementara terkait dengan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Reonald menyatakan jajarannya masih mengejar mereka. "Kan, manusia bergerak terus dan dia bisa ke mana saja. Ke manapun dia kami ikuti. Yang pasti kami sarankan pelaku segera menyerahkan diri," ucap dia.
Reonald sangat menghargai apabila dua pelaku DPO ini menyerahkan diri ke penyidik Polres Gowa, atau kantor polisi terdekat. Ia siap menjamin keselamatan keduanya jika mau menyerahkan diri.
Meski ada dua tersangka yang masih buron, Reonald menyatakan perkara ini tetap bisa diproses di persidangan karena polisi sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dan menahannya.
Apabila nantinya dua DPO itu tertangkap tim, kemungkinan bisa berkembang ada pelaku lain ataupun menambah berat hukuman dari 18 tersangka yang sedang diproses hukum.
Mengenai kapan kasus ini bisa segera dirampungkan atau P21, kata dia, segera diselesaikan. "Ini utang kami kepada masyarakat, pasti kami segerakan. Kami tidak mau masyarakat mengira akan ada perbedaan penanganan hukum, si A dan si B, semuanya sama di mata hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Gowa dibantu Polda Sulsel berhasil membongkar kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Kabupaten Gowa belum lama ini. Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka, ada kepala perpustakaan, sejumlah ASN, pegawai bank, hingga pengusaha sekaligus politikus.
Kejari Gowa juga sebelumnya mengembalikan berkas perkara 18 tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin ke penyidik Polres Gowa karena dinilai belum lengkap. "Iya, (dikembalikan) karena masih ada mau dilengkapi," kata Kasi Pidum Kejari Gowa ST Nurdaliah kepada wartawan.