Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa di Cirebon Ajukan Praperadilan

Pelapor kasus korupsi dana desa di Cirebon, Nurhayati, mengajukan praperadilan.

21 Februari 2022 | 18.50 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati, dijadikan tersangka setelah menjadi pelapor kasus korupsi dana desa. Dia mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan. “Kami akan mengajukan praperadilan karena menurut kami Nurhayati tidak bersalah,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Elyasa juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia mengatakan menurut keterangan Nurhayati itu adalah titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Sebab kepolisian sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka.

“Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian. Jadi ini mereka saling lempar,” kata Elyasa.

Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

“Padahal apa yang dilakukan Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa yang baru menjadi kuasa hukum Nurhayati pada 9 Februari 2022.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. “Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com, Senin, 21 Februari 2022 soal perkara dana desa.

Aditya Budiman

Aditya Budiman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus