Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kediri - Puluhan anggota polisi di Kediri dilatih belajar membaca neraca anggaran. Ini terkait dengan tugas baru mereka mengawasi dan menindak penyimpangan penggunaan dana desa.
"Sekitar 60 anggota Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Babinkamtibmas akan dilatih dan dididik membaca neraca anggaran,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Anthon Heryadi, Sabtu, 4 November 2017.
Dia mengatakan tugas baru anggota kepolisian di tingkat Polsek atau kecamatan mengawasi serapan dana desa memaksa mereka belajar neraca anggaran. Jika selama ini tugas polisi lebih berfokus pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kini mereka harus memahami neraca anggaran dan penggunaan dana di lapangan.
Baca juga: Jokowi: Optimalisasikan Dana Desa untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Kemampuan membaca anggaran ini, menurut Anthon, harus dimiliki anggota polisi yang bertugas sebagai Babinkamtibmas. Keberadaan mereka sehari-hari di lingkungan desa dan kelurahan diharapkan bisa menekan potensi kebocoran penggunaan dana desa oleh perangkat desa atau kelurahan. Apalagi nilai keuangan yang dikelola perangkat desa dalam program tersebut sangat besar.
Sebagai langkah awal, Polresta Kediri akan melakukan rapat internal dengan Pemkab dan Pemkot Kediri untuk menyampaikan nota kesepahaman pengawasan dana desa yang dilakukan Kepala Polri dan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, diharapkan pemerintah daerah akan mensosialisasi nota kesepahaman tersebut kepada jajaran perangkat desa tentang tugas polisi terhadap pengawasan dana desa.
Baca juga: Mendagri: Pengawasan Dana Desa Perlu Ditangani Serius
Meski secara teknis kesepakatan pengawasan tersebut berlaku pada 2018, polisi akan memulai tugas pengawasan pada akhir tahun ini. Ini diawali dengan pemasangan papan pengumuman tentang jumlah dan penggunaan dana desa di setiap kantor kelurahan. Sehingga masyarakat bisa melihat dan ikut memantau penggunaan dana layaknya informasi dana masjid.
Kapolres Nganjuk Ajun Komisaris Besar Joko Sadono memperkirakan potensi kebocoran penggunaan dana desa adalah pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Mengacu beberapa kasus penyimpangan dana desa yang terjadi, sejumlah proyek tak dikerjakan sesuai dengan perencanaan sehingga memicu kerugian negara. "Masih seputar realisasi anggaran di lapangan," kata Joko.
Baca juga: Ada Polisi Ikut Menikmati Dana Desa? Ini Ancaman Kapolri
Menurut dia, penyimpangan tersebut tak hanya dipicu perilaku nakal oknum pemerintah desa, tapi juga ketidaksiapan aparatur desa mengelola dana. Terlebih, pendidikan dan pelatihan program dana desa kepada apatur pemerintah desa juga belum berjalan optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini