Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuhan di Bangkalan: Korban Dibunuh Setelah Mengaku Hamil

Mayat perempuan yang hangus terbakar di tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dipastikan korban pembunuhan.

2 Desember 2024 | 19.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bangkalan - Polisi memastikan, mayat perempuan yang hangus terbakar di tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, adalah korban pembunuhan. Pereempuan itu berinisial EN, 20 tahun, berasal dari Kabupaten Tulungagung dan tercatat sebagai mahasiswa aktif di sebuah universitas negeri di Bangkalan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tersangka bernama Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid yang merupakan pacar korban. Pemudia 21 tahun itu ditangkap di rumahnya Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Febri Ismanjaya mengatakan, pembunuhan ini berawal dari pertengkaran antara Welid dengan korban. Gadis itu mengaku hamil 2 bulan dan meminta Welid bertanggung jawab. "Pelaku sempat menawarkan menggugurkan kandungan dengan cara diurut, tapi korban tidak mau dan takut," kata Febri, Senin, 2 Desember 2024. 

Cekcok itu memuncak saat keduanya sampai di Desa Banjar. Welid marah karena korban mengancam akan melaporkan perbuatan pacarnya ke kampus. Ancaman itu membuat Welid kalut sehingga terjadilah pembunuhan tersebut. 

Welid tidak membantah pebuatannya. Dia menghabisi pacarnya dengan golok. “Saat dia mau lari, saya tahan lalu saya bacok lagi,” kata pemuda itu saat ditemui di Polres Bangkalan.  

Setelah kekasihnya tak bergerak, Welid menyeret jasad EN ke sebuah tempat pemotongan kayu yang tak dipakai. Ia kemudian menyelimuti jasad korban dengan sarung dan beberapa kain, lalu membakarnya. "Saya beli bensin di warung terdekat dan membakarnya,” kata dia. “Setelah itu saya pulang ke rumah."  

Polisi menjeratnya Welid dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga sudah diberhentikan sebagai mahasiswa di tempatnya menuntut ilmu.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus