Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perwira Pemeras Tersangka Pencabulan Anak

AKBP Bintoro dan tiga polisi lain memeras tersangka kasus kematian anak. Duit diduga mengalir ke Kapolres Metro Jakarta Selatan.

9 Februari 2025 | 08.30 WIB

AKBP Bintoro (kanan) bersama dua tersangka dalam rilis kasus pembunuhan remaja berinisial FA di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 26 April 2024. Antara/Khaerul Izan
Perbesar
AKBP Bintoro (kanan) bersama dua tersangka dalam rilis kasus pembunuhan remaja berinisial FA di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 26 April 2024. Antara/Khaerul Izan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Dua tersangka eksploitasi anak dan kematian FA mengaku diperas mantan Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

  • Uang yang dikumpulkan polisi memeras tersangka tembus Rp 17,1 miliar.

  • Kepala Polres Metro Jakarta Selatan diduga menerima Rp 400 juta.

DALAM konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025, Pahala Manurung mengungkapkan dugaan pemerasan terhadap kliennya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Pelakunya diduga mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Bintoro, dan tiga perwira polisi lain. Kepada wartawan, Pahala mengatakan kliennya menjadi korban pemerasan saat menjadi tersangka kematian teman kencan keduanya yang berinisial FA, 16 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Urusan tak langsung selesai. Malamnya, Pahala mengklaim didatangi beberapa orang yang mengaku utusan AKBP Bintoro. Mereka meminta Pahala tak memperpanjang kasus pemerasan seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers. “Mereka menyuruh kami mencabut laporan,” katanya kepada Tempo, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemerasan bermula saat kepolisian membuka penyelidikan kasus kematian FA di salah satu hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 April 2024. Perempuan di bawah umur yang sudah memiliki satu anak itu diduga meninggal akibat overdosis narkotik dan obat-obatan terlarang atau narkoba. Pada malam itu, FA datang ke hotel bersama APS yang juga berusia 16 tahun. Sebelumnya mereka diduga menjadi teman kencan Arif dan Bayu. Tapi APS selamat.

Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua FA dan APS. Arif dan Bayu ditangkap esoknya dan sempat mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan selama dua hari.

Dari sini patgulipat antara polisi dan tersangka mulai terjadi. Bintoro diduga beberapa kali bertemu dengan pengacara Arif dan Bayu kala itu, Evelin Dohar Hutagalung. Evelin menyatakan Arif dan Bayu mesti menyetor Rp 5 miliar kepada polisi jika ingin bebas. “Ada oknum pengacara yang melakukan upaya pendekatan dan berinisiatif sendiri mendekati para penegak hukum,” ucap anggota tim pengacara baru Arif dan Bayu lain, Romi Sihombing.

Pengacara Evelin, Jhon Panggabean, mengatakan kliennya memang pernah berkomunikasi dengan AKBP Bintoro selama menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu hingga 7 Oktober 2024. Namun komunikasi itu sebatas menanyakan perkembangan kasus. “Soal permintaan uang, Evelin sudah memberikan keterangan kepada Paminal (Pengamanan Internal Kepolisian RI),” tuturnya.

Sidang gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuh remaja berinisial FA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Fulus yang masuk ke kantong Bintoro diduga tak hanya lewat pengacara. Arif diduga mentransfer uang Rp 1,6 miliar ke rekening Bintoro sebanyak tiga kali. Dua kali transfer bernilai Rp 500 juta dan yang terakhir Rp 600 juta. Keterangan ini tercantum dalam materi gugatan perdata Arif dan Bayu yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Arif juga berupaya bebas dari ancaman penjara dengan mendekati keluarga korban FA dan APS. Pengacara keluarga FA, Toni, mengklaim Evelin pernah mengajak bertemu pada 2 Mei 2024. Evelin menawarkan jalur damai agar keluarga FA mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 23 April 2024 tentang tuduhan pembunuhan. Radiman, ayah FA, setuju. “Pak Radiman butuh uang itu dan sudah bulat memutuskan berdamai,” ujar Toni.

Sebagai pengganti, Arif bakal menyerahkan uang damai senilai Rp 300 juta untuk keluarga FA. Sementara itu, keluarga APS memperoleh Rp 50 juta jika tak memperpanjang laporan polisi soal kasus eksploitasi anak.

Beberapa hari kemudian, penahanan Arif dan Bayu ditangguhkan. Namun kasus pembunuhan tetap membayangi keduanya. Kali ini anak buah AKBP Bintoro di Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang bermanuver. Mantan Kepala Unit Reserse Mobile Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Zakaria, berjanji tak memproses kasus pembunuhan FA. Namun ada syarat yang harus dipenuhi Arif, yaitu menyerahkan uang Rp 4 miliar.

Seseorang yang mengetahui kasus ini mengatakan sempat terjadi tawar-menawar hingga akhirnya nilai yang disepakati menciut menjadi Rp 550 juta. Arif mentransfer uang secara bertahap masing-masing senilai Rp 250 juta dan Rp 300 juta. Tak hanya itu, Arif memberikan barang mewah berupa satu sepeda motor BMW tipe HP4. “Semua ini dari uang Pak Arif,” kata Pahala Manurung.

Menurut Pahala, total uang yang dikucurkan kliennya kepada para polisi mencapai Rp 14 miliar. Namun, dalam beberapa laporan, jumlah uang disebutkan mencapai Rp 17,1 miliar. Nilai nominal ini sudah termasuk penjualan satu mobil Lamborghini Aventador. Dalam dokumen gugatan perdata, dijelaskan bahwa mobil mewah ini dijual oleh dan atas saran Evelin Dohar Hutagalung. Namun uang penjualannya tak masuk ke rekening Arif.

Belakangan, Evelin menyatakan telah menyerahkan uang kepada Bintoro yang totalnya menyentuh Rp 5 miliar. Dana hasil penjualan mobil juga masuk ke kantong AKP Ahmad Zakaria sebanyak Rp 500 juta. Mantan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, pun diduga turut menikmati duit Arif senilai Rp 1 miliar. “Ini belum termasuk uang kepemilikan senjata api senilai Rp 3 miliar,” ucap Pahala. Saat ditangkap polisi, Arif dan Bayu membawa pistol.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal. Antara/Khaerul Izan

AKBP Bintoro membantah dugaan memeras Arif dan Bayu. Pengacara Bintoro, Otto Cornelis Kaligis, mengklaim kliennya tak mengenal kedua tersangka. Kepada Otto, Bintoro mengaku difitnah dan telah menuliskan kronologi kejadian perkara ini dalam dua lembar kertas. Otto memperlihatkan tulisan tangan Bintoro, tapi enggan mendetailkan isinya. “Demi Allah, saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pemerasan,” ujar Otto menirukan pernyataan Bintoro.

Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sudah memeriksa Bintoro dan perwira menengah lain yang diduga ikut menerima uang pemerasan. Hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian RI memutuskan Bintoro divonis pemecatan tidak dengan hormat karena terbukti memeras pada Jumat, 7 Februari 2025. AKP Ahmad Zakaria juga dipecat. Sementara itu, persidangan AKP Mariana masih berlangsung.

Dalam kasus ini, pengganti Bintoro, AKBP Gogo Galesung, juga terlibat dan sudah dihukum demosi delapan tahun. Perwira Unit Reserse Mobile lain, Inspektur Dua Novian Dimas, juga dihukum demosi delapan tahun. “Mereka mengakui telah menerima uang dari tersangka Arif dan Bayu,” tutur Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam.

•••

AKHIR tahun lalu, Arif Nugroho terkejut menerima surat pemberitahuan penangkapan. Padahal dia sudah menghabiskan sekitar Rp 17,1 miliar agar kasus kematian FA dan prostitusi anak yang melibatkannya dicabut di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan. Ia dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, setidaknya dijerat dengan lima laporan. Namun berkas pemeriksaan satu laporan, yaitu pasal eksploitasi anak, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Seseorang yang mengetahui detail kasus ini mengatakan Arif menghubungi Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal. Komunikasi pengusaha mobil dan sepeda motor mewah itu dengan Ade berlanjut di salah satu restoran di Jalan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Desember 2024.

Saat itu Ade diduga menanyakan total uang yang telah dikeluarkan Arif untuk “menyiram” anak buahnya: Ajun Komisaris Besar Bintoro, Ajun Komisaris Mariana, dan Ajun Komisaris Ahmad Zakaria. Arif blakblakan menyebutkan jumlah uangnya. Dalam pertemuan tersebut, menurut sumber itu, Ade kaget karena hanya “menerima” Rp 400 juta, jauh lebih kecil dari yang diterima anak buahnya.

Pengacara Arif, Pahala Manurung, membenarkan kabar mengenai adanya pertemuan itu, tapi tak mendetailkan isi pembicaraan Arif dengan Ade. Ia beralasan Arif masih didampingi Evelin Dohar Hutagalung kala itu. Sementara itu, pengacara Evelin, Jhon Panggabean, mengatakan kliennya tak lagi menjadi anggota tim hukum Arif dan Bayu sejak 7 Oktober 2024. “Jadi Evelin tidak mengetahui pertemuan Arif dengan Kepala Polres,” ujarnya.

Pahala mengklaim sudah merekam pengakuan Arif yang menceritakan pertemuan di restoran itu. Pahala tak mau menunjukkan isi rekaman itu kepada Tempo. “Yang jelas, Kepala Polres memanggil klien kami,” tuturnya. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga sudah memeriksa Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal.

Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, tapi tak ada jawaban. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon Tempo juga tidak direspons hingga Jumat, 7 Februari 2025. Namun Ade pernah membantah tak menerima uang dari Arif dan Bayu. “Justru yang bersangkutan sebagai tersangka menawarkan sejumlah uang kepada saya untuk menghentikan kasusnya, tapi saya tolak,” katanya.

Komisioner Kepolisian Nasional Choirul Anam di sela-sela sidang etik dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Kasus ini juga menyisakan laporan kepada Evelin yang diduga berperan sentral karena menjadi perantara antara Arif dan para polisi. Secara khusus, Arif melaporkan Evelin yang dituduh menipu saat menjual Lamborghini Aventador.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan ini. Menurut dia, penyelidik bakal segera mengadakan gelar perkara dan memeriksa Evelin. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar,” ucapnya.

Jhon Panggabean mengatakan Evelin telah dimintai keterangan atas tuduhan penggelapan pada Jumat, 7 Februari 2025. Ia membantah tudingan kliennya telah membawa kabur uang hasil penjualan mobil mewah Arif. Menurut Jhon, Arif memberikan mobil Lamborghini Aventador sebagai honor jasa advokat. Sebab, Arif masih menunggak bayaran jasa Evelin untuk menangani lima perkara di Kepolisian Daerah Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Fee untuk perkara ini disepakati masing-masing Rp 1,5 miliar,” katanya.

Karena menjadi korban pemerasan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga menggugat AKBP Bintoro dan polisi lain secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025. Dalam gugatan ini, kerugian Arif dan Bayu ditulis mencapai Rp 14 miliar. Perkara ini mulai disidangkan pada Rabu, 5 Februari 2025. Namun Arif dan Bayu malah mencabut gugatan itu. Pahala Manurung beralasan materi gugatan belum lengkap. “Ada nama yang belum kami masukkan,” ujarnya.

Mohammad Khory Alfarizi, Advist Khoirunikmah, Alfitria Nefi P., dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus